DPRD Gresik Desak Bupati Kaji Ulang Raperda Inisiatif Pelibatan BUMD

DPRD Gresik Desak Bupati Kaji Ulang Raperda Inisiatif Pelibatan BUMD Ketua DPRD Gresik Ahmad Nurhamim.

GRESIK,BANGSAONLINE.com - Sikap Bupati Gresik Sambari Halim Radianto yang tak mengakomodir usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa DPRD tentang pelibatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam pemenuhan dan pengelolaan kebutuhan energi daerah, disikapi DPRD setempat.

Ketua DPRD Gresik Ahmad Nurhamim kepada BANGSAONLINE.com menyatakan, Raperda prakarsa DPRD tersebut diinisiasi sejumlah pertimbangan logis. Di antaranya, dengan terbitnya Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Ketentuan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi, sebagai pengganti Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2015, tertanggal 25 Februari 2016 yang mengatur penetapan alokasi dan pemanfaatan gas bumi.

"Ketentuan yang paling memberatkan perseroan adalah, larangan menjual gas bumi kepada pembeli yang bukan pengguna akhir (end gas). Fakta ini, bahwa skema usaha yang dilakukan selama ini tak dapat dilakukan lagi pasca masa transisi berakhir dan berpotensi mematikan usaha perseroan," ujarnya.

Meskipun, lanjut Nurhamim, dalam beberapa kesempatan perseroan telah menyampaikan bahwa skema yang dilakukan sekarang adalah dalam rangka penyelesaian seluruh outstanding kewajiban dengan eksisting pembeli (PGN dan SCI).

Nurhamim lebih jauh menjelaskan, Permen tersebut disusun untuk merestrukturisasi bisnis gas bumi, sehingga kontraktor gas bumi dapat berfokus pada pembangunan infrastruktur. "Sementara tugas pemerintah mengamankan ketersediaan gas bumi," urainya.

"Di dalam permen tersebut ditetapkan satu distributor dan satu trader gas bumi pada satu wilayah jaringan distributor dan wilayah niaga tertentu. Nah, dalam konsep ini pemerintah akan mengalokasikan gas bumi kepada distributor gas tersebut dan mengatur harga pada area distribusi. Untuk penunjukan distributor gas akan dilakukan melalui lelang yang dilakukan oleh BPH Migas," bebernya.

"Hal ini seperti yang tercantum pada Permen No.4/2018. Badan usaha pemegang hak khusus wilayah jaringan distribusi akan diberikan wilayah niaga tertentu dan alokasi gas bumi sesuai dengan perencanaan yang diusulkan dalam dokumen lelang dan ketersediaan pasokan gas bumi," sambungnya.

"Wilayah niaga tertentu diberikan kepada badan usaha secara ekslusif untuk jangka waktu 30 tahun. Solusi ini yang memungkinkan bisa dijadikan alat untuk menyelesaikan permasalahan dimaksud, di mana sesuai ketentuan pasal 28 Permen ESDM No 4/2018 ditetapkan wilayah jaringan distribusi (WJD) untuk memasukkan dalam rencana induk jaringan transmisi dan distributor gas bumi nasional dalam jangka waktu paling lambat 18 bulan," katanya.

"DPRD sangat menyayangkan atas pendapat bupati yang telah menyimpulkan kalau Kabupaten Gresik tak berwenang membentuk perda tentang pelibatan BUMD dalam pemenuhan dan pengelolaan kebutuhan energi daerah," pungkasnya. (hud/rd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO