Rabu, Deadline Bupati Kirim Pelantikan Nurhamim ke Gubernur

Rabu, Deadline Bupati Kirim Pelantikan Nurhamim ke Gubernur Ahmad Nurhamim.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bupati Gresik Sambari Halim Radianto memiliki waktu 7 hari untuk memproses rekomendasi pengajuan Ahmad Nurhamim sebagai ketua DPRD dan mengirimkan ke gubernur Jatim. Hal ini merujuk ketentuan perundang-undangan, baik UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) pasal 193 ayat (1) dan pasal 194 ayat (1), serta Peraturan Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tatib DPRD.

Surat pengajuan pelantikan Ahmad Nurhamim dari Golkar sendiri sudah dikirimkan DPRD kepada bupati Gresik sejak 6 November. "Jadi, Rabu (14/11) adalah batas akhir bupati untuk meneruskan pengajuan pelantikan Ahmad Nurhamim sebagai ketua DPRD Gresik ke gubernur," ujar Sekretaris DPD Golkar Gresik Atek Ridwan kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (13/11).

Namun, lanjut Atek, kalau bupati hingga batas waktu dimaksud tak kunjung meneruskan surat pengajuan pelantikan ke gubernur, maka Golkar Gresik selaku partai pengusung Nurhamim akan bersikap. "Pasti ada sikap tegas dari Golkar. Sikap itu menyangkut bupati yang dinilai tak menjalankan peraturan perundang-undangan. Itu kan ada ketentuannya. Jadi, sabar tunggu besok (Rabu ,red) ya," terang bacaleg Golkar Dapil IV (Driyorejo dan Wringinanom) ini.

DPRD sendiri, lanjut Atek, merujuk perundang-undangan tersebut dapat langsung mengajukan pelantikan ketua ke gubernur. Dengan catatan, sepanjang koridor yang telah dilalui DPRD tak dijalankan Bupati.

"Kalau hingga Rabu (14/11) besok Bupati tak juga meneruskan ke gubernur, pimpinan DPRD bisa ambil sikap ngirim sendiri ke gubernur," jlentrehnya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Kesbangpol Gresik, Darman kepada BANGSAONLINE.com menyatakan, bahwa pihaknya belum menerima surat pelantikan ketua untuk dikirim ke gubernur. "Surat kemungkinan masih berada di meja Pak Bupati, karena rutenya surat masuk ke bagian umum, lalu bupati turun ke asisten, baru ke Kesbangpol," katanya, Senin (13/11). (hud/rd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO