Pindah Rumah di Pacitan Tak Perlu Pengantar dari Desa dan Kecamatan

Pindah Rumah di Pacitan Tak Perlu Pengantar dari Desa dan Kecamatan

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah kembali menelurkan kebijakan memangkas arus birokrasi bagi warga yang hendak pindah alamat. Mereka tak perlu lagi meminta surat pengantar dari RT/RW, desa, atau kelurahan serta kecamatan. 

Mereka cukup menyertakan KK asli, dan langsung mengurus di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) yang ada di masing-masing daerah.

Kebijakan tersebut dirasa sangat memudahkan masyarakat. Selain juga untuk meminimalisir terjadinya pungli. 

"Memang ada wacana seperti itu dari Dirjen Dukcapil Kemendagri. Hanya saja, secara resmi belum ada tersurat yang sampai di masing-masing daerah," kata Supardianto, Kepala Dispendukcapil Pacitan, Minggu (14/10).

Menurutnya, kebijakan tersebut akan berdampak terhadap masyarakat karena lebih memudahkan dalam pengurusan administrasi kependudukan.

"Akan tetapi, tata administrasi di level bawah yang juga perlu diperhatikan. Kalau tidak melalui RT/RW, desa, dan kelurahan serta kecamatan, lantas bagaimana mereka bisa mengetahui kalau ada penduduknya yang pindah? Ini juga perlu diperhatikan. Kalau kelurahan, kemungkinan masih sangat mudah untuk jalur koordinasi. Namun bagaimana dengan desa yang secara undang-undang mereka sudah memiliki hak otonomi?," tutur mantan Kasatpol PP ini.

Seiring munculnya wacana pemangkasan alur birokrasi tersebut, Supardianto mengaku sempat mendapatkan protes dari karyawan di institusi yang dipimpinnya. Sebab dirasa, kebijakan tersebut dinilai bakal mengganggu tata administrasi kependudukan. Baik di level kecamatan, kelurahan, serta desa. 

"Kami juga masih menunggu persurat dari pusat. Anak buah saya banyak yang komplain soal hal itu," tandasnya. (yun/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO