Polresta Sidoarjo bekuk lima pelaku perampasan di Museum Mpu Tantular.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polresta Sidoarjo mengamankan 5 pelaku pemerasan di Jalan Raya KH. Ali Mas'ud, tepatnya di dekat museum Mpu Tantular, Kecamatan Buduran. Kelima pelaku adalah Rido Saputra (22), Ahmad Zailani (21), Moh Ashar (20) warga Kecamatan Candi Sidoarjo, dan Givril Fardan (20), AR (17) warga Kecamatan Gedangan, Sidoarjo.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris menceritakan, kejadian bermula saat kelima pelaku hendak ke Gelanggang Olahraga Sidoarjo (GOR). Sebelum sampai GOR, ada tiga korban yang sedang foto selfie di dekat museum MPU Tantular.
BACA JUGA:
- Sidang Penggelapan Kasur di Sidoarjo: 7 Ponpes Sudah Bayar Lunas, Tapi Uang Rp620 Juta Tak Disetor
- Diduga Dipicu Klakson, Pria di Waru Sidoarjo Sabet Pengendara Mobil dengan Celurit
- Kasus Perusakan Makam Mbah Dirjo Joyo Ulomo Masuk Tahap Penyidikan, SPDP Dikirim ke Kejari Sidoarjo
- Rumah Bertuliskan 'Dijual' Jadi Markas Gas Oplosan, Sindikat di Sidoarjo Raup Puluhan Juta
"Di situlah kelima pelaku melakukan aksi pemerasan kepada korban," cetus Muhammad Harris, Jumat (12/10).
Tanpa basa-basi, Givril salah satu pelaku langsung memegang baju milik salah satu korban sambil memegang paving. Kemudian Abdur Rohman tiba-tiba melayangkan bogeman mentah kepada salah satu korban lain, kemudian meminta handphone miliknya.
"Tidak hanya meminta handphone milik korban, para pelaku ini juga mengancam dan melakukan tindak kekerasan terhadap korbannya," terangnya.
Karena takut, ketiga korban kemudian menyerahkan handphone yang mereka bawa di antaranya HP Oppo A39, Vivo, dan Xiaomi Redmi 5 plus serta uang Rp 80 ribu.
"Salah satu handphone sempat dijual untuk nongkrong," terang dia.
Dia membeberkan, karena salah satu tersangka masih dibawa umur, tidak dihadirkan dalam ungkap kasus tersebut. "Ada satu yang masih di bawah umur dan tidak kita hadirkan. Meski demikian, tetap kami proses. Penangkapan mereka di dua lokasi yang berbeda," terang Kasatreskrim.
Harris menghimbau kepada masyarakat, apabila melihat pemuda bergerombol dan mencurigakan, harap segera menghubungi aparat kepolisian. "Kelima pelaku dijerat pasal 368 dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Sedangkan yang masih di bawah umur, dilakukan pemberkasan terpisah," pungkasnya.(cat/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




