Terkait Putusan MA Mantan Napi Korupsi Boleh Nyaleg, KPU Lamongan Tunggu Instruksi KPU Pusat

Terkait Putusan MA Mantan Napi Korupsi Boleh Nyaleg, KPU Lamongan Tunggu Instruksi KPU Pusat Nur Salam, Divisi Teknis KPU Lamongan.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan masih menunggu petunjuk dari KPU RI terkait eks napi korupsi yang diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) diperbolehkan menjadi calon legislatif atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

“Kita masih menunggu petunjuk dari KPU RI terkait hal tersebut,” kata Divisi Teknis , Nur Salam, Senin (17/9) .

Dijelaskan Nur Salam, instruksi dari KPU RI tersebut juga terkait penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota dewan yang saat ini masih pada tahapan pandangan atau pendapat publik terhadap Daftar Calon Sementara (DCS).

“Intinya, pasca putusan Mahkamah Agung, kita masih menunggu instruksi dari KPU RI untuk melakukan langkah lanjutan karena merupakan penyelenggara pemilu,” ungkapnya.

Nur Salam menyebutkan, saat pendaftaran bakal calon legislatif beberapa lalu, terdapat lima pendaftar yang merupakan eks napi korupsi. Dan saat itu dikembalikan ke partai pengusung untuk dilakukan pergantian.

“Di PKPU Nomer 20 yang telah disahkan Kemenkum HAM, syarat Caleg yang tidak pernah dipidana karena menjadi bandar narkoba, kejahatan seksual pada anak, dan terpidana korupsi, merupakan domain partai,” terangnya.

Ditegaskan Nur Salam, pasca putusan Mahkamah Agung yang membolehkan mantan terpidana korupsi diperbolehkan menjadi calon legislatif, hingga saat ini menunggu instruksi dari KPU RI.

Selain itu, tambah Nur Salam, kini juga meminta kepada Caleg yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Desa dan Pamong Desa memanfaatkan waktu secara optimal untuk menyerahkan SK pemberhentiannya, sehingga mereka dapat bertarung untuk merebut kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan. (qom/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO