Curi Kabel Senilai Rp 2,6 Juta, 2 Warga Bangsal Mojokerto Disel

Curi Kabel Senilai Rp 2,6 Juta, 2 Warga Bangsal Mojokerto Disel Kedua tersangka (dari kiri) bersama barang bukti.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Dipercaya memasang kabel panel perusahaan, dua pekerja ini malah nekat mencuri. Adalah Sulianto (51) dan Farid Abdi Wibowo (32), keduanya warga Dusun Sumbertugu, Desa Tangunan, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. Mereka ditangkap tanpa perlawanan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Bangsal, Sabtu (8/9) kemarin.

Kejadian ini berlangsung pukul 11.00 WIB, bermula ketika petugas mendapatkan laporan dari korban yang mengaku kehilangan kabel NYY diameter 150 milimeter sepanjang 3,25 meter yang terpasang pada panel di PT Motasa Dusun Pendowo Bangsal, sehari sebelum penangkapan. 

Usai mendapatakan laporan tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran sekaligus penangkapan.

Kasubag Humas Polres Mojokerto AKP Zainal Abidin menyampaikan bahwa dari tangan pelaku petugas berhasil mengamakan sejumlah barang bukti. “Petugas berhasil mengamakan 1 tas warna hitam, 1 buah gergaji besi, serta kabel NYY ukuran 150 milimeter sepanjang 3,25 meter warna hitam senilai Rp 2.650.000,” terangnya.

Atas perbuatan pelaku tersebut, polisi mengenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (sof/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO