Dirjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Diah Indrajati saat berkunjung ke Lamongan.
Fadeli menyebutkan, proses pembebasan ODGJ dari pasung menggunakan konsep berbasis masyarakat. Melibatkan lintas sektor, mulai dari camat, kades, TNI dan Polri hingga tokoh masyarakat.
Tim kesehatan jiwa dalam pembebasan pasung selalu mengawali dengan melakukan pendekatan kepada keluarga. Proses ini kadang memakan waktu berbulan-bulan hingga mereka yakin untuk melepaskan pasung.
“Setelah dibebaskan dari pasung, kami tetap secara rutin melakukan home care, dengan memberikan perawatan dan pengobatan. Itu dilakukan untuk menunjukkan bahwa tim kesehatan jiwa adalah solusi. Kami tidak ingin hari ini dilepas, besok dipasung lagi,“ katanya menjelaskan.
Setelah sembuh, mereka ini diberdayakan dengan diberikan berbagai keterampilan sehingga bisa mandiri. Mulai dari ketrampilan memotong rambut, menenun kain, konveksi, hingga membuat berbagai kerajinan agar mereka bisa mandiri.
Kemudian, untuk menjaga keberlangsungan program, saat ini sudah dibentuk 10 Posyandu Jiwa. Di antaranya di Kecamatan Laren, Mantup, Pucuk, dan Glagah. Posyandu Jiwa ini direncanakan akan dibentuk di seluruh kecamatan di Lamongan. (qom/rd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






