Dirjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Diah Indrajati saat berkunjung ke Lamongan.
LAMONGAN, BANGSAONLINE.Com - Dirjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Diah Indrajati rupanya sempat salah kira dengan Program Bebas Pasung Pemkab Lamongan.
Rupanya penanganan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) melalui Program Bebas Pasung yang dilakukan Pemkab Lamongan melebihi ekspektasinya. Dia menilai pelaksanaan Program Bebas Pasung sudah mengadopsi nilai-nilai local wisdom dan kearifan lokal.
BACA JUGA:
- Upaya Pertahankan Swasembada Pangan, Pemkab Lamongan Siapkan Langkah Atas Kekeringan
- Perkuat Ketahanan Keluarga, Bupati Lamongan Teken MoU Lintas Sektor demi Hak Perempuan dan Anak
- Antisipasi Kemarau, Bupati Yuhronur Siapkan Strategi Amankan Status Lamongan sebagai Lumbung Pangan
- KAI Daop 8 Catat Penumpang Stasiun Lamongan Naik 35 Persen pada Triwulan I 2026
“Bupati Lamongan rupanya punya kebijakan luar biasa yang harusnya bisa jadi benchmarking untuk daerah lain di Indonesia. Mudah-mudahan oleh Kementerian Kesehatan ini bisa diangkat untuk dijadikan contoh nasional,“ ujarnya saat di Guest House Pemkab Lamongan, Kamis (6/9).
Dia ke Lamongan bersama sejumlah pejabat Kemendagri yang mengurusi bidang kesehatan dan pendidikan dalam rangka melakukan memberikan assessment pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Hadir pula dalam kesempatan itu Gabe Ferrazzi dari Asian Development Bank (ADB) sebagai pihak yang akan memberikan assessment
Sementara, Bupati Fadeli berharap, hasil pemetaan SPM yang dilakukan Kemendagri bersama ADB bisa menjadi masukan berharga untuk peningkatan kualitas pelayanan dasar di Pemkab Lamongan.
Program Bebas Pasung di Lamongan dicanangkan pada Juli 2016 silam, dan pada Desember 2016 sudah membebaskan seluruh 190 ODGJ yang terdata. Meski kemudian memang muncul data baru ODGJ yang terpasung, karena masih ada yang disembunyikan keberadaanya oleh keluarga. Prestasi ini membuat Lamongan ditetapkan sebagai kabupaten terinovatif dalam pelayanan kesehatan jiwa pada pasung.






