PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Ada 599 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pamekasan yang akan memperoleh remisi di hari kemerdekaan RI ke-73, Senin (13/8).
Menurut Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas IIA Pamekasan Muhammad Latief, untuk tahun ini ada 599 Napi yang mendapatkan pengurangan masa tahanan.
BACA JUGA:
"Saat ini yang sudah direkap ada 599 napi. Nanti diberikannya pada tanggal 17 Agustus," jelas Muhammad Latief.
Latif menambahkan, potongan masa tahanan tersebut beragam mulai dari potongan 1 bulan hingga 6 bulan.
"Potongan 1 bulan ada 71 orang, potongan 2 bulan 133 orang, potongan 3 bulan 166 orang, potongan 4 bulan 85 orang, potongan 5 bulan 26 orang, potongan 6 bulan 8 orang, serta ada tambahan dari kasus narkoba terkait pasal 34 (1) PP no. 99/2012," tutur Latif.
Remisi tersebut, lanjut Latif, diberikan kepada mereka yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang sudah inkrah.
"Dan selama 6 bulan berturut-turut berkelakuan baik, tidak tersangkut pelanggaran di dalam lapas," jelasnya.
Untuk diketahui, Saat ini jumlah warga binaan yang ada di Lapas Klas IIA Pamekasan ada sebanyak 1082 napi. (err/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News