Kasus Pengalihan Aset Milik Pemkot Malang, Kejari Tahan Warga Jalan Buring

Kasus Pengalihan Aset Milik Pemkot Malang, Kejari Tahan Warga Jalan Buring

MALANG, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait pengalihan aset milik Pemkot Malang yang dilakukan tanpa hak, berupa tanah seluas 351 meter persegi di Jl. BS. Riadi, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Klojen, Kota Malang.

Kemarin (31/7) malam, Kejari menetapkan tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap Leonardo Wieobowo Soegio (Edo), warga Jl. Buring Kelurahan Oro-Oro Dowo.

"Penahanan tersebut berdasarkan hasil proses penyeledikan dan penyidikan secara marathon. Tersangka bertanggungjawab penuh akan peralihan aset tersebut, hingga berupa sertifikat," demikian dijelaskan Amran Lakoni, SH, MH, Kepala Kejari Kota Malang.

"Tersangka kita bawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Kita titipkan di sana agar aman dan tidak ada intervensi dari luar," tegas Amran.

Saat ditanya apakah ada keterlibatan ASN Pemkot Malang dalam kasus tersebut, Amran mengatakan masih menyelidikinya. "Mohon waktu, beri kami kesempatan bekerja untuk mengungkap dan mengembangkannya. Pada saatnya nanti, semua akan kita ungkap," ujar Amran, saat dikonfirmasi via ponselnya, Rabu (01/08).

Di sisi lain, Abdul Wahab Adhinegoro, SH, MH, kuasa hukum Leonardo Wiebowo Soegio (Edo) menerangkan bahwa dalam kasus tersebut kliennya hanya diberi kuasa menjualkan. Menurutnya, status tanah itu milik seorang warga atas nama Mukijan, sesuai surat persil PI Nomor 703.

"Tahun 1963 tanah dan bangunannya dihibahkan ke Sutjipto. Berikut seiring berjalannya waktu, tanah dan bangunannya diwariskan kepada lima anaknya," terang Wahab.

"Kelima anak dari Stjipto itu yakni Mulyaning Rinah, Mukti Nastiti, Ines Gunung Sri Wahyuni, Nurtekad Sambodo, dan Yohanes Susilo Agung. Tahun 2012, tanah itu didaftarkan untuk menjadi SHM. Namun baru terealisasi pada tahun 2015, memunculkan SHM Nomor 1603 tahun 2016 atas nama kelima anak Sutjipto," tukas Wahab.

"Sertifikat itu kemudian dipisah menjadi dua SHM, agar mudah menjualnya. Satu SHM bernomor 1606 dijual kepada Chandra. SHM satunya lagi bernomor 1607 dijual ke tiga orang, dua di antaranya Putu dan Slamet melalui Leonardo sebagai kuasa jual," pungkas Wahab.  (iwa/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO