Lantamal V Semarang Gerebek Bisnis Solar Ilegal di Bancar Tuban

Lantamal V Semarang Gerebek Bisnis Solar Ilegal di Bancar Tuban Danlanal Semarang, Kolonel Laut (P) Heri Triwibowo

Hasilnya, solar selama tersebut terkumpul didapat dari Tomo Desa Bogorejo, Kecamatan Bancar, Kabupaten . Modus operandinya, dengan membeli solar subsidi yang dilangsir menggunakan kendaraan roda tiga dari SPBU Bulu, Bancar dan SPBU Kecamatan Tambakboyo.

"Dari ketiga SPBU didapatkan 16 ton setiap 5 hari," terang pria berkacamata ini.

Kata Heri, akibat bisnis yang diduga ilegal itu membuat kerugian bagi negara. Pasalnya, solar bersubsidi yang seharusnya untuk nelayan ternyata dialihkan ke PT BPE yang nantinya dijual ke industri. Sehingga, PT BPE diduga melanggar UU no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 55. 

"Berisi tentang setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 60 (enam puluh) miliar rupiah," bebernya.

Karena berkaitan dengan tugas Lanal dalam membantu masyarakat maritim atau nelayan, maka barang bukti truk BB dibawa ke Lanal Semarang utk diproses lebih lanjut.

Kini, kasus dan barang bukti hasil penggerebekan atau hasil tangkap tangan bisnis BBM ilegal itu dilimpahkan pada pihak Polres . (wan/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video '​Koarmada II Gelar Vaksinasi Massal 20 ribu Dosis di Nganjuk':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO