Bupati asli kelahiran Montong ini menegaskan, angling tidak akan mengganggu atau merugikan keberadaan becak yang sudah ada sebelumnya. Sebab sudah ada rutenya tersendiri.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Tuban, Muji Slamet menyampaikan bahwa penumpang yang ingin menikmati Angling dapat menghubungi nomor operator, yaitu 0857 3350 5933. Selanjutnya, operator akan meneruskan dengan menghubungi pengemudi Angling untuk menjemput penumpang.
Besaran tarif yang dikeluarkan disesuaikan dengan seberapa jauh lokasi yang dituju penumpang. “Setiap kendaraan dikenakan tarif 6 ribu per kilometernya. Tiap kendaraan juga telah dilengkapi argometer untuk semakin memudahkan penumpang mengetahui besaran tarif yang akan dibayarkan,” jelasnya.
Muji Slamet membeberkan, angling tidak memiliki trayek khusus, sehingga bebas beroperasi di manapun. Meski demikian, pihaknya memberikan batasan dan larangan operasional angling. Di antaranya, Angling dilarang menaikkan penumpang di trayek angkutan kota yang sudah ada dan sepanjang jalan dari kawasan Parkir Wisata Sunan Bonang (Jl. AKBP Soeroko) hingga lokasi wisata Sunan Bonang (Jl. KH. Mustain).
"Sementara ini baru kawasan kota, belum sampai ke pelosok-pelosok," pungkasnya. (gun/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News