Polres Lamongan Ringkus Komplotan Pembobol Rumah Kosong

Polres Lamongan Ringkus Komplotan Pembobol Rumah Kosong Kompol Imara Utama saat menunjukkan barang-barang yang digunakan pelaku untuk membobol rumah.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Petugas Satreskrim Polres Lamongan berhasil meringkus tiga pelaku komplotan spesialis pembobol rumah kosong. Tiga belaku itu berinisal MM (33) warga Dusun Jagran Desa Kawistolegi Kecamatan Karanggeneng, serta AI (27) dan FA (30) keduanya warga Desa Dadapan Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan.

Dari tiga pelaku tersebut, satu di antaranya terpaksa ditembak di bagian kakinya karena berusaha melawan petugas saat dilakukan penangkapan. 

“Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit, dompet, buku tabungan BRI, dan lainya,” ujar Waka Polres Lamongan Kompol Imara Utama kepada wartawan didampingi Kasat Reskrim AKP Wahyu Norman, Kamis (26/7) siang.

Dijelaskan Imara, kawanan ini terungkap setelah polisi mendapat laporan dari salah satu korban, yakni warga Desa Godog Kecamatan Laren Kabupaten Lamongan.

“Pada hari Sabtu di Bulan Mei lalu, korban pulang dari sholat tarawih dan melihat jendela tengah dan belakang serta pintu kamar sudah dalam keadaan terbuka. Pintu juga almari terbuka dan berantakan ada bekas congkelan. Lalu dilakukan pengecekan terhadap barang barang miliknya diketahui telah hilang,” jelas Imara.

Setelah mendapatkan laporan, selanjutnya petugas Satreskim melakukan penyelidikan, bahkan sejumlah petugas juga menyaru sebagai pembeli di warung-warung di sekitar tempat kejadian.

“Dan setelah mendapatkan informasi yang lengkap, petugas langsung meringkus tersangka. Dari keterangan tersangka, mereka juga mencuri uang milik korban sebanyak Rp 2 juta,” katanya.

Kini petugas sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap kasus kejahatan spesialis rumah kosong tersebut. Sedangkan ketiga tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Lamongan.

"Akibat perbuatanya,tersangka diancam hukuman selama 7 tahun kurungan penjara karena dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP," pungkasnya. (qom/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO