KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota Madiun belum menyerahkan aset tanah dan bangunan terminal bus antarkota tipe A kepada kementerian. Hal tersebut dikarenakan tanah terminal tersebut belum bersertifikat.
Kabid Akutansi dan Aset, Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Sidik Muktiaji mengungkapkan, sebelum diambil pemerintah pusat, Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun akan melakukan pendataan terhadap terminal tipe A yang dimiliki.
BACA JUGA:
- Cegah Penularan DBD, Dinkes PPKB Kota Madiun Imbau Masyarakat Lakukan PSN
- Sambut Hari Kartini 2024, Berikut Harapan Wali Kota Madiun untuk PKK
- Halalbihalal, Wali Kota Madiun Ajak ASN Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
- Bersama Forkopimda, Wali Kota Madiun Berangkatkan Angkutan Arus Balik Lebaran 2024
“Kondisi sekarang belum bisa kita lakukan penyerahan aset, sebab tanah terminal masih berupa petok. Ini baru kita usulkan pembuatan sertifikat atau paling tidak muncul peta bidang,” ungkapnya.
Selain itu, di kanan kiri terminal ada penitipan sepeda motor yang bagian dari pendapatan restribusi daerah itu yang diminta.
Lebih lanjut, diterangkan Sidik, saat ini Pemkot Madiun harus melakukan inventarisir terhadap aset yang akan diserahkan ke pusat. Penyerahan aset itu harus disertai dengan KIP A (data mencatat tanah) dan saat ini masih ada di Dinas Perhubungan.
“Dari Kementerian Perhubungan tahun ini harus selesai dan diserahkan. Jadi paling tidak nanti keluar peta bidang kalau sertifikat tahun ini belum bisa. Jadi nantinya untuk tanah kanan kiri terminal yang berupa parkiran tetap menjadi aset Pemkot Madiun,” pungkas Sidik. (hen/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News