Sementara pengganti berikutnya tidak cepat tumbuh dan sulit menjadi hebat sehebat pendahulunya.Pendapat al-imam ‘Atha ibn Abi Rabah ini dipuji banyak ahli tafsir, karena kenyataannya demikian. Makin berkurang ulama dan orang-orang shalih, makin rusak kondisi bumi ini. Kemaksiatan leluasa bergerak tanpa ada teguran atau hadangan berarti.
Dua penafsiran ini tidak ada yang salah. Yang pertama menurut tinjauan ilmu fisika, sehingga yang disorot adalah kondisi fisik bumi, sedangkan penafsiran kedua lebih pada kondisi keagamaan, prilaku maslahah untuk bumi kita ini.
Dari penafsiran model dua ini,terbacalah bahwa Tuhan memperingatkan agar kita, para penyelenggara pendidikan, orang tua, pemerintah mempersiapkan generasi penerus yang lebih berkualitas dan siap mengemban amanat agama secara sempurna.
Di negeri ini, fasilitas pembentukan generasi hiburan yang notabenenya tidak ada manfaatnya bagi agama, bahkan cenderung menebar maksiat justru lebih dimintai karena lebih menjanjikan bisa meraup materi ketimbang pembentukan generasi ilmu, generasi agama yang jelas-jelas bisa memberi kebajikan bagi umat manusia.
Mencari bakat menyanyi, menari, melawak dan sebangsanya lebih diminati dan lebih didanai ketimbang mencari bakat di bidang ilmu dan agama. Lagi-lagi uang dan uanglah penyebabnya.
Dalam pentas hiburan, uang dihadiahkan begitu menggiurkan, sehingga juaranya tenar dan selanjutnya kondisi ekonomi keluarga berubah seketika, meski harus mengorbankan ketaqwaan dengan melakukan perbuatan haram, membuka aurat di hadapan umum, bergoyang erotis yang dilarang oleh agama yang dianutnya. Sementara prestasi di bidang ilmu, uang tidak deras mengalir seperti prestasi dalam dunia hiburan.
Lain Ibn Abi Rabah, lain pula Ibn Abbas R.A. yang mengatakan bahwa yang dimaksud “athraf” (tharaf) adalah “keberkahan”. Athraf yang artinya ujung, bagian kecil yang mengitari hal pokok. Ranting-ranting pohon, pucuk-pucuk cabang, termasuk jari-jari manusia, pandangan mata acap kali disebut “tharaf” atau “athraf”, sementara badan tidak disebut “tharaf”.
Karena keberkahan adalah buah, kebajikan, manfaat yang berkembang memakmurkan dunia ini, maka bisa disebut “athraf”. Keberkahan tersebut melekat dengan keberadaan ulama dan orang-orang shalih. Makin sedikit jumlah mereka, makin berkuranglah keberkahan bumi ini.
Keberkahan itu adalah tebaran manfaat dan berefek positif, meski kadang sulit dinalar. Pohon itu berbarakah, karena memproduk buah-buahan, dedaunannya rimbun dan teduh dan udara di sekitarnya menjadi bersih.
Nabi Ibrahim A.S. pernah mendoakan kota Makkah sebagai kota aman dan penduduknya diberkahi dengan buah-buahan segar nan melimpah, padahal kota itu sangat tandus, kering dan berbatu.
Lalu dari mana keberkahan itu ada? Ternyata, hingga kini kota suci itu dibanjiri beraneka buah berkualitas dari luar negeri. Begitulah kehidupan orang mukmin yang bertaqwa, meski tak ditakdirkan kaya raya, tapi kehidupannya selalu diberkahi, berkecukupan, tenang dan bahagia.
Naskah dalam Alquran Singgung Perasaan Tuhan
Naskh adalah pembatalan hukum lama oleh hukum baru. Sebuah tehnik merevisi pesan yang ada pada sebuah ayat, diganti dengan pesan baru pada ayat yang lain. Pembicaraan soal naskh dalam ayat al-Qur’an telah dibicarakan ramai sekali oleh ulama’ trdahulu. Bagi ulama yang pro mendasaripemikirannya pada adanya maslahah yang digagas dalam perevisian tersebut. Kemudian diperkuat dengan tiga dalil : naqly (nash), ‘aqly (rasio) dan hissy (fakta).
Sementara pihak yang kontra dan tidak mengakui adanya naskh dalam al-Qur’an juga punya dasar serupa. Meski sama-sama berdasar maslahah, tapi penerjemahan terhadap maslahah tersebut berbeda. Contohnya ketentuan masa iddah bagi janda yang ditinggal mati suaminya, hal mana dulu sudah pernah kita kaji. Semula satu tahun penuh atau 12 bulan (al-baqarah:240), lalu direvisi dengan ayat 234 yang menyatakan cukup 120 hari saja atau 4 bulan plus 19 hari, hitungan bulan qamariyah.
Bagi ulama pro naskh mengatakan, bahwa revisi itu berbuah meringankan beban janda dalam menjalani masa iddah, sehingga rahmat Tuhan dalam syari’ah lebih kuat. Namun tidak seperti itu bagi ulama yang kontra. Efek dari pembatalan hukum lama itu mengesankan Tuhan tidak sakti dan tidak bisa mengantisipasi keadaan umat ke depan, sehingga syari’at yang sudah ditetapkan-Nya sendiri perlu direvisi sesuai situasi dan kondisi. Kesan merendahkan ilmu Tuhan akibat naskh inilah yang dijaga oleh para kontra naskh.
Untuk itu, kedua ayat iddah tersbut tidak perlu ada naskh. Biarkan kedua ayat itu tetap berlaku sesuai kebutuhan dan pilihan masing-masing janda. Ayat lama (12 bulan) bisa menjadi pilihan bagi janda tua yang hendak menyempurnakan iddah. Sebab iddah itu ibadah, makin lama makin banyak pahala. Sementara bagi janda muda yang kebelet nikah, silakan pilih iddah singkat, 120 hari. Pendapat ini lebih ramah karena memberlakukan semua firman Tuhan menjadi aplikatif dan tidak disfungsi. Sementara pendapat pro naskh berpotensi menyinggung perasaan Tuhan, di mana syari’at yang sudah ditetapkan oleh-Nya dibatalkan secara sepihak.
“ WA Allah yahkum la mu’aqqib lihukmih”. Allah mengundangkan hukum dan tidak ada sesorangpun boleh merevisi ketetapan hukum-Nya itu”. Karena keterbatasan penulis, rasanya ayat studi ini tidak populer sebagai dalil penguat faham kontra naskh dalam al-Qur’an. Bagi penulis, ayat ini sangat bagus sebagai dalil pro naskh. Allah a’lam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




