BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - PT Pertamina EP Cepu (PEPC) mendukung kegiatan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bojonegoro dalam upayanya untuk memperoleh izin Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengoperasikan alat insinerator atau instalasi pengolahan sampah dan limbah medis atau limbah B3 yang bertempat di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Banjarsari, Kecamatan Trucuk.
Upaya memperoleh izin ini salah satunya adalah dengan melakukan pemantauan lingkungan sekitar TPA terkait dengan pengoperasian insinerator.
BACA JUGA:
- Curi Pipa Pertamina EP, 5 Warga Senori Ditangkap Polisi
- Terganggu Aktivitas Well Test, Warga Ngambon Bojonegoro Demo Pertamina
- Lulus PEM Akamigas, 108 Putra-putri Terbaik Bojonegoro Siap Kerja di Lapangan Gas J-TB
- Pertamina EP Cepu Zona 11 Regional Jawa Timur Gelar Sosialisasi Pengeboran Sumur Kasuari Emas
“Karena kami paham bahwa PEPC mempunyai kontrak pemantauan lingkungan dengan rekanan di sekitar wilayah operasi Proyek Jambaran – Tiung Biru (JTB), maka kami mengajukan surat, agar dapat dibantu untuk memantau lingkungan guna mendapatkan izin KLHK terkait operasional insinerator ini,” kata Kepala DLH Bojonegoro, Nurul Azizah.
Rekanan yang dimaksud adalah PT BMT Asia Pacific Indonesia yang dalam hal ini akan melakukan pemantauan lingkungan selama maksimal 30 hari di beberapa titik di sekitar TPA. Titik-titik tersebut antara lain gedung penyimpanan insinerator dan pemukiman warga di sebelah selatan TPA.
Alat untuk melakukan pemantauan, yaitu Impinger, untuk mengukur parameter kandungan hidrokarbon, NO2 dan SO2. Total Suspended Particulate (TSP), dan Dustfall digunakan untuk mengukur partikel debu yang jatuh akibat pengoperasian insinerator.
Insinerator ini sendiri dapat menampung sampah dengan kapasitas maksimal 200 kilogram, yang dioperasikan dengan bahan bakar listrik dan solar.