Parpol Bisa Daftarkan Bacalegnya Via Online atau Offline

Parpol Bisa Daftarkan Bacalegnya Via Online atau Offline Salamun Hadi

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pendaftaran bakal caleg di Pileg 2018 kali ini bisa dilakukan dengan dua cara, yakni secara online dan offline. Untuk online partai politik harus mengakses Silon (Sistem Informasi Pencalonan) untuk mengentry data dan mengupload seluruh dokumen bacaleg yang akan didaftarkan. Sedangkan offline dilakukan dengan datang ke KPU langsung.

Hal ini disampaikan Salamun Hadi selaku Divisi Teknis saat ditemui di kantornya, Selasa (10/6).

Salamun Hadi menjelaskan ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi untuk dapat menjadi calon legislatif. Termasuk tidak pernah menjadi narapidana korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak.

Di samping itu, untuk persyaratan normatif di antaranya harus berusia minimal 21 tahun, berijazah SMA sederajat, dan menjadi anggota partai politik dibuktikan dengan kartu anggota, serta surat keterangan dari pengadilan bahwa tidak pernah dipidana.

"Jika ada bakal caleg yang pernah dipidana harus meminta maaf pada masyarakat melalui media massa dan surat pernyataan dari surat Pengadilan Negeri," bebernya.

Sementara memasuki hari ketujuh sejak pendaftaran caleg dibuka oleh KPU Kabupaten Tuban Rabu (4/7) lalu, belum ada satu pun parpol yang mendaftarkan bacalegnya. “Sampai hari ini atau tepatnya H-8 pendaftaran caleg tahun 2019 belum ada parpol yang mendaftarkan calonnya," jelas.

Dia memprediksi parpol baru akan mendaftarkan bacalegnya di menit-menit akhir pendaftaran atau H-1 penutupan pendaftaran. "Untuk mengantisipasi membludaknya pendaftaran caleg di hari terakhir, kita buka pendaftaran sampai jam 24.00 WIB," paparnya. (gun/rev) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO