Syamsul Arifin, Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Pacitan. Foto: YUNIARDI S/BANGSAONLINE
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Jumlah bakal calon anggota legislatif pada pemilu legislatif tahun 2019 tak lebih dari alokasi kursi yang ditetapkan di setiap daerah pemilihan (dapil).
Hal tersebut sebagaimana diungkapkan Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kabupaten Pacitan Syamsul Arifin, saat ditemui di Sekretariat Panwaslu Kabupaten Pacitan, Minggu (8/7).
BACA JUGA:
- BPBD Pacitan Imbau Warga Waspada Gempa dan Potensi Tsunami
- Pacitan Berpotensi Gempa Megathrust, ini Penjelasan BMKG
- Tinjau Hasil Rekonstruksi Talud di Pacitan, Gubernur Jatim Disambut Ucapan Terima Kasih dari Warga
- Oknum Anggota Polres Pacitan Diduga Perkosa Tahanan Wanita, Kabid Humas Polda: Sudah Ditahan
Menurut Syamsul, ketentuan tersebut sebagaimana dijelaskan pada PKPU 20/Tahun 2018 terkait pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten serta kota.
"Pada ketentuan persyaratan pengajuan bakal calon, yaitu di Pasal 6 PKPU 20/2018 ditegaskan, jumlah bakal calon paling banyak 100 persen dari jumlah kursi yang ditetapkan pada setiap daerah pemilihan," ujarnya.
Menurut Syamsul, ketentuan itu berbeda dari pemilu legislatif periode sebelumnya. Di mana setiap parpol peserta pemilu bisa mengajukan bacalegnya sampai 120 persen dari alokasi kursi yang ditetapkan di setiap dapil.
"Kalau di periode ini, ditentukan 100 persen dari alokasi kursi pada setiap dapil," tandasnya. (yun/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




