KPUD Ngawi Gelar Hasil Rekapitulasi Pilgub Jatim

KPUD Ngawi Gelar Hasil Rekapitulasi Pilgub Jatim Ketua KPUD Kabupaten Ngawi saat memberikan keterangan.

NGAWI, BANGSAONLINE.com - KPUD Kabupaten Ngawi menggelar rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jatim, Kamis (5/7). Acara yang digelar di sebuah rumah makan di daerah Ngawi tersebut dihadiri oleh perwakilan partai pengusung, Bawaslu, dan tim pemenangan.

Agenda penting pasca pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada Kamis siang ini dipimpin langsung oleh Ketua KPUD Ngawi Ahmad Wathoni.

Hasil rekapitulasi yang ditetapkan oleh KPUD Kab Ngawi, paslon no 1 Khofifah-Emil mendapatkan 242.639 suara sedangkan untuk Paslon no 2 Gus Ipul-Puti 221.289 suara. Untuk suara tidak sah 12.944 dari 476.872 pemilih yang memberikan hak suaranya. Untuk tingkat kehadiran pemilih mencapai 63% dan ini menurut Ketua KPUD Ngawi mengalami peningkatan dibandingkan saat Pilgub sebelumnya.

Ironisnya dalam rapat pleno terbuka yang digelar ternyata saksi dari Paslon no 2 tidak membubuhkan tanda tangan pada naskah hasil rekapitulasi. Saat ditemui BANGSAONLINE.com usai rapat pleno terbuka, saksi dari paslon no 2 menyatakan keberatan dari hasil rekapitulasi.

"Mulai dari hilir sampai sidang pleno banyak kesalahan dari penyelenggara, termasuk sosialisasi yang kurang, di mana detik-detik akhir saat hari tenang banyak masyarakat yang belum tahu pilgub," jelas Yoyok Narwoyo saksi paslon no 2.

Menurut keterangan dari saksi tersebut juga banyak kesalahan dari penyelenggara yang notabene tidak memahami atau tidak mengerti dari sisi administrasi. Dari memilih dua gambar ternyata masih banyak suara tidak sah yang ada. 

Memang dari pihak saksi tidak dapat menentukan langkah untuk mengambil keputusan akan tetapi dari aksi tersebut dapat memberikan masukan pada pihak penyelenggara khususnya KPUD Kab Ngawi. Yang selanjutnya dari pihak saksi akan memberikan masukan pada tim pemenangan untuk langkah selanjutnya.

Masih ditempat yang sama ketua KPUD Kab Ngawi mengatakan, aksi dari saksi itu paslon no 2 itu tidak akan mempengaruhi hasil penghitungan suara.

"Yang pasti hasil rekapitulasi hari ini tetap kita laporkan ke KPU Provinsi biarpun saksi dari salah satu paslon tidak menandatangani hasil rekapitulasi. Dan itu tidak akan mempengaruhi hasil penghitungan," pungkas Ahmad. (nal/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BERITA VIDEO: Tuntut Pilpres 2019 Ada Calon Independen, Inilah Sosok yang Diusung "Tikus Pithi"':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO