Pilwali Kurang Seminggu, KPU Kota Kediri Sahkan 2 Lembaga Pemantau Pemilu

Pilwali Kurang Seminggu, KPU Kota Kediri Sahkan 2 Lembaga Pemantau Pemilu Komisioner KPU Kota Kediri saat menyerahkan sertifikat kepada lembaga pemantau pemilu. Foto : ARIF K/BANGSAONLINE

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri mengumumkan Lembaga Pemantau Pemilu bertempat di Rumah Pintar Pemilu "Kilisuci" di Jalan Jaksa Agung Suprapto No. 32 Kediri, Rabu (20/6).

Ketua Komisioner KPU Kota Kediri Agus Rofiq menjelaskan, tahapan terbentuknya Lembaga Pemantau Pemilu, khusus Pilwali, setelah mendaftarkan diri ke KPU Kota Kediri sampai batas terakhir yaitu pada 11 Juni 2018. 

“KPU Kota Kediri hanya bisa mengesahkan selaku pemantau adalah sebagai pemantau untuk penyelenggaraan Pemilihan Wali kota dan Wakil Wali kota Kediri tahun 2018. Kami tidak bisa mengesahkan status pemantau ini di Pilgub, karena hal tersebut bukan merupakan ranah wewenang KPU Kota Kediri dan yang berhak mengesahkan hal tersebut adalah KPU Provinsi Jawa Timur,” jelas Agus Rofiq.

Selanjutnya, Agus menjelaskan bahwa pada tanggal 13 Juni 2018 lalu, KPU Kota Kediri melaksanakan rapat pleno setelah sebelumnya seluruh dokumen berkas pendaftaran sudah diverifikasi oleh tim akreditasi. 

“Tanggal 13 Juni 2018 KPU Kota Kediri menyatakan bahwa Pemuda Pemantau Pemilu dan Rumah Keadilan keduanya telah memenuhi kelengkapan dokumen dan dinyatakan sah untuk menjadi pemantau resmi Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri 2018,” terangnya.

Dengan dikenalkan lembaga pemantau pemilu ini, KPU Kota Kediri menyampaikan sertifikat hasil akreditasi terhadap pemantau yang telah mendaftarkan diri ke KPU Kota Kediri. 

“Mereka (Pemuda Pemantau Pemilu dan Rumah Keadilan) sudah sah ditetaptakan oleh rapat pleno KPU Kota Kediri sebagai Pemantau yang resmi bisa melakukan pemantau pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kediri tahun 2018,” ujar Agus.

Untuk kinerja lembaga pemantau pemilu, kata Agus, mereka akan melakukan pemantauan terhadap seluruh tahapan yang dilaksanakan oleh penyelenggara Pemilu. Memantau apakah benar-benar apa yang dilakukan oleh penyelenggara sudah sesuai dengan ketentuan yang ada. 

“Baik yang sudah sesuai ketentuan maupun yang ternyata ada pelanggaran semuanya nanti akan dibuatkan laporan dan laporannya nanti harus dilaporkan ke KPU Kota Kediri secara periodik atau atau setelah seluruh kegiatan Pilwali selesai,” lanjutnya.

Adapun jumlah pemantau pemilu 18 anggota dan untuk Rumah Keadilan berjumlah 25 anggota. (rif/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO