​279.785 Warga Jatim Terancam Tak Bisa Gunakan Hak Pilih di Pilgub

​279.785 Warga Jatim Terancam Tak Bisa Gunakan Hak Pilih di Pilgub Aang Khunaifi (paling kiri) Komisioner Bawaslu Jatim saat jumpa pers di kantor Bawaslu. foto: DIDI R/BANGSAONLINE

2. NIK dan Nama Ganda antar desa/kelurahan ada 147. 478.

3. NIK dan Nama Ganda antar kecamatan ada 7.890

4. NIK Ganda dalam 1 desa/kelurahan 34.289

5. NIK Ganda antar desa/kelurahan 30.114

6. NIK Ganda antar kecamatan 8.455

7. NKK kurang dari 16 digit ada 146.904

8. NKK 4 digit terakhir “0000” ada 9.995

9. Belum 17 Tahun dan belum menikah ada 2.387

10. Satu KK beda TPS ada 22.789

“Data hasil pemcermatan DPT ini akan rekomendasikan untuk dilakukan perbaikan pada DPT dan apabila ada Pemilih yang TMS untuk dilakukan penandaan pada DPT, data ini penting agar pada saat penetapan DPS Pemilu 2019 tidak ada lagi NIK ganda, satu KK beda TPS, Pemilih 17 tahun masuk DPS, NIK kurang 16 digit dan NKK 4 digit terakhir 0000,” jelasnya.

Menurut Aang, perbaikan DPT Pilgub Jatim itu sangat penting, sebab nantinya secara otomatis akan digunakan sebagai DPT Pemilu 2019.

“Penetapan DPS Pemilu 2019 di tingkat kabupaten/kota dilakukan pada 15-17 Juni 2018 dan di tingkat provinsi dilaksanakan pada 20 Juni mendatang,” pungkasnya. (mdr/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO