SURABAYA, BANGSAONLINE.com - KPU Jatim menerima dokumen syarat dukungan minimal pemilih dua bakal calon anggota dewan perwakilan daerah (DPD), Selasa (27/12/2022). Mereka adalah Agus Rahardjo dan Abdul Qadir Amir Hartono.
Keduanya disambut Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini, dan diterima langsung oleh Choirul Anam selaku ketua dan para anggotanya, Jatim Rochani, Miftahur Rozaq, Insan Qoriawan, dan Gogot Cahyo Baskoro. Turut hadir juga 10 perwakilan Bawaslu Jatim untuk menyaksikan rangkaian penyerahan dokumen syarat dukungan minimal pemilih ini.
BACA JUGA:
- Menakar Prospek, Peluang dan Tantangan Calon Perseorangan dalam Pilkada 2024
- Antusiasme Pendaftar PPK di KPU Surabaya Tinggi, Tembus 525 Orang Sejak 2 Hari Dibuka
- Bawaslu Kota Batu Beberkan Langkah Tangani Politik Uang di Pemilu 2024
- Khofifah Ajak Rajut Kembali Persaudaraan Pascaputusan MK soal Pilpres 2024
"Semangat KPU hari ini adalah soal cara menjaga kedekatan, sekaligus proses pelayanan terbaik kepada para bakal calon peserta Pemilu 2024. Sambutan kepada para bakal calon anggota DPD ini sengaja kami persiapkan untuk mewujudkan semangat itu, sekaligus bukti konkret tagline KPU Melayani," urai Choirul.
Agenda Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD Pemilu 2024 merupakan bagian dari Tahapan Pencalonan Perseorangan Pemilu Anggota DPD Tahun 2024. Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD mulai dibuka pada 16-29 Desember 2022.
Namun, 31 bakal calon anggota DPD menjadwalkan hadir untuk menyerahkan dokumen syarat dukungan minimal pemilih ke KPU Provinsi Jawa Timur mulai hari ini hingga Kamis, 29 Desember 2022 mendatang.
Adapun penyampaian dukungan minimal pemilih dilakukan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Sedangkan jumlah dukungan pemilih yang disyaratkan untuk dapat mendaftar sebagai Calon Perseorangan Pemilu Anggota DPD Tahun 2024 di Jawa Timur dengan penduduk di atas 20 juta, maka dukungan yang diserahkam minimal lima ribu dukungan pemilih yang tersebar di 19 Kabupaten/Kota. (mdr/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News