Renggut Korban Jiwa, Polisi Tangkap Dua Pengedar Miras Oplosan di Blitar

Renggut Korban Jiwa, Polisi Tangkap Dua Pengedar Miras Oplosan di Blitar Dua pelaku penjual miras oplosan yang berhasil diamankan.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Petugas kepolisian Polres Blitar menangkap dua orang pengedar miras oplosan yang menyebabkan korban jiwa di Blitar. Keduanya adalah Wiwin warga Desa Rejoso, Kecamatan Binangun dan Jemari warga Desa Sambigede, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar.

Keduanya diamankan di rumahnya masing-masing, Kamis (31/5) malam. Dari kedua pelaku ini petugas berhasil mengamankan 249 botol miras berbagai merk. "Keduanya diamankan Kamis (31/5) malam," ungkap Kapolres Blitar AKBP Anisullah M Ridha, Sabtu (2/6).

Pengakuan Jemari, dia mengoplos miras jenis tertentu dengan campuran minuman bersoda. Satu liter miras oplosan yang ia racik untuk diminum dua orang.

"Menurut keterangan Jemari, ia hanya meracik dan menjualnya eceran. Jemari mendapatkan miras itu dari Wiwin," imbuhnya.

Sementara berdasarkan pengakuan Wiwin, ia mendapatkan miras dari wilayah Kediri. Miras itu didatangkan setiap sebulan sekali. Jumlahnya empat sampai lima kardus sekali kirim.

Perbuatan keduanya sebagaimana diatur dalam Pasal 204 ayat (1) KUHP. Dalam pasal 204 ayat (1) KUHP itu, disebutkan barangsiapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, sedangkan sifat berbahaya itu tidak diberitahukannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (ina/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO