Kawal Kasus TKD, ​Warga Bulusari Pasuruan Kembali Luruk Kejari

Kawal Kasus TKD, ​Warga Bulusari Pasuruan Kembali Luruk Kejari Sebanyak tujuh orang perwakilan warga yang diterima oleh Kajari Kabupaten Pasuruan.

M Noor mengatakan, bahwa hasil expose tersebut terdapat indikasi tindak melawan hukum atas pemanfaatan tanah kas desa. "Kami oleh pihak BPKP diminta untuk mendatangkan ahli geodesi guna mengetahui secara detail berapa kubik tanah yang telah diambil," terangnya.

Untuk menindaklanjuti rekomendasi dari BPKP, kata M. Noor, pihak Kejari telah meminta bantuan para ahli geodesi pada sejumlah perguruan tinggi di Jawa Timur, di antaranya Unibraw Malang, ITN Malang, ITS Surabaya. 

"Setelah mendapatkan data angka kubikasi dari ahli geodesi, maka akan kami tentukan tersangka dalam kasus ini, yang mana saat ini kami telah mengantongi nama-nama calon tersangkanya. Intinya kami tidak akan tinggal diam atau mengesampingkan kasus ini," ujarnya.

Sementara itu, terkait adanya kabar burung yakni kucuran dana Rp.500 juta agar pihak yang bertanggung jawab atas kasus ini tidak tersentuh hukum, Kajari dengan tegas membantah hal tersebut.

"Kabar tersebut tidak benar dan apabila ada jaksa yang menyelidik kasus ini menerima uang tersebut, akan saya tangkap dan ditindak tegas," ucap pria yang pernah menyabet gelar sebagai kepala kejaksaan terbaik se-Sulawesi itu. (afa/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO