Salati Mayit Harus Lelaki?

Salati Mayit Harus Lelaki?

>>>>>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<<<<<

Pertanyaan:

Kyai, selama ini yang saya ketahui jika ada orang yang meninggal yang menyalati hanya kaum muslim (lelaki), bukan muslimah (wanita). Apa kaum muslimah dilarang menyalati mayit? Terus, mengapa dalam salat jenazah koq hanya dianjurkan tiga saf? Lalu, apabila mayit sudah dikubur, apakah keluarga atau tamu boleh salat jenazah di atas kuburannya? Mohon jawaban berdasar Alquran dan praktik Nabi (hadis), bukan hanya pendapat fuqaha’.

H. Nur Rakhim, Taman Pondok Jati – Sidoarjo

Jawaban:

Harus diketahui terlebih dahulu bahwa karakter masyarakat Arab tempat Alquran diturunkan itu bersifat patriarchi (menempatkan kaum pria sebagai pihak yang lebih berperan dalam semua sektor kehidupan). Karakter ini tercermin dalam bahasa Arab (bahasa Alquran dan hadis).

Dalam dua sumber ajaran Islam ini, jika ada perintah atau ungkapan yang ditujukan kaum pria, maka itu mencakup kaum wanita; tetapi tidak untuk sebaliknya. Misalnya, kalimat salam “assalamu’alaikum” (kedamaian bagi Anda laki-laki). Kalimat salam ini juga mencakup kaum wanita, sehingga tidak perlu mengucapkan kalimat salam “assalamu’alaikunna”, meski pengucap dan yang dituju adalah kaum wanita.

Dalam dua sumber ajaran Islam (Alquran dan hadis), jika ada perintah atau ungkapan yang ditujukan kaum pria, maka itu mencakup kaum wanita; tetapi tidak untuk sebaliknya. Misalnya, kalimat salam “assalamu’alaikum” (kedamaian bagi Anda laki-laki). Kalimat salam ini juga mencakup kaum wanita, sehingga tidak perlu mengucapkan kalimat salam “assalamu’alaikunna”, meski pengucap dan yang dituju adalah kaum wanita. Dalam karakter bahasa Arab seperti itu, muncul perintah, larangan, kisah, dan lain-lain dalam Alquran dan hadis. Dengan pandangan seperti itu pertanyaan bapak bisa saya jawab.

Ada beberapa hujjah yang menguatkan bahwa kaum muslim (pria) dan muslimah (wanita) dalam hal salat jenazah sama-sama dijatuhi hukum wajib kifayah. Pertama, ketika Nabi mengajak untuk menyalati Najasyi secara ghaib, yang ikut salah jenazah adalah laki-laki-dan perempuan (lihat dalam Sahih Muslim). Kedua, kaum muslim dan muslimah ikut menyalati jenazah Nabi secara sendiri-sendiri (tidak melaksanakan salat jenazah secara jamaah) (HR. Baihaqi).

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO