Beri Support 3 Terdakwa Aktivis Save Alun-alun Gresik, FPI dan Ratusan Massa Geruduk PN

Beri Support 3 Terdakwa Aktivis Save Alun-alun Gresik, FPI dan Ratusan Massa Geruduk PN Aksi ratusan massa penolak revitalisasi Alun-alun saat berorasi di depan gedung PN Gresik. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ratusan massa yang terdiri dari Front Pembela Islam (FPI) dan aktivis penolak revitalisasi Alun-alun Gresik menggeruduk kantor Pengadilan Negeri (PN) setempat di Jalan Permata, Kebomas, Rabu (2/4/2018).

Kedatangan mereka untuk memberikan dukungan moril terhadap tiga aktivis pejuang Save Alun-alun Gresik yang sedang menjalani sidang. Ketiga aktivis tersebut adalah, Abdul Wahab (43) dari forum Masyarakat Gresik Peduli Keadilan (MGPK), Rizqi Siswanto (22) dari PMII, dan Imam Fajar Rosyidi (23) dari komunitas PKL Alun-alun.

Ketiganya didakwa dengan pasal berbeda, yakni pasal 160, pasal 170, dan pasal 351, tentang Penghasutan, Pengerusakan, dan Pengeroyokan saat demo penolakan revitalisasi alun-alun beberapa waktu lalu.

Ketua Paguyuban PKL Alun-alun Gresik M. Yasin menilai bahwa ditangkapnya tiga aktivis yang menyuarakan penolakan revitalisasi Alun-alun merupakan bentuk kezaliman. "Ini bentuk perlawanan kami terhadap revitalisasi Alun-alun Gresik," ujar M. Yasin dalam orasinya, Rabu (2/4/2018)..

"Pembangunan di Gresik tak terarah, banyak sengsarakan rakyat," sambungnya yang disambut teriakan pekik 'Allahu Akbar' ratusan massa.

Dalam aksi itu, M. Yasin mengajak massa yang hadir berdoa kepada Allah SWT agar kezaliman di Gresik bisa dibumi-hanguskan dan hakim bisa memutus kasus mereka seadil-adilnya. "Alun-alun adalah cagar budaya peninggalan para wali, para leluhur. Makanya harus dijaga kelestariannya," paparnya.

Massa juga melantunkan salawat nabi Muhammad SAW. "Kami ini pejuang bukan pecundang. Laa Haula Walaa Quwwata Illa Billah," teriak massa.

Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berlangsung dan ratusan massa masih berkumpul di depan PN.

Sebelummya, dalam sidang perdana yang dipimpin oleh Hakim Ketua Putu Gede Hariadi, SH, ketiga aktivis tersebut didakwa dengan pasal berbeda, yakni pasal 160, pasal 170, dan pasal 351 tentang Penghasutan, Pengerusakan, dan Pengeroyokan terkait aksinya pada saat demo penolakan revitalisasi Alun-alun di halaman Kantor Bupati Gresik, 5 September 2017. (hud/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO