Perwakilan Ponpes Al-Azhar didampingi Lawyer Ony Ardiansyah usai lapor di Mapolres Gresik. Foto: SYUHUD A/BANGSAONLINE
Sementara dalam laporan polisinya, Ony Ardiansyah menjelaskan jika bukti penguasaan lahan oleh Ponpes Al-Azhar berdasarkan buku c desa dengan spesifikasi empat bidang tanah yang telah diwakafkan oleh Hj. Fauziah. Empat bidang tanah itu yakni, nomor 698a seluas 60.000 meter persegi, nomor 699a seluas 39.210 meter persegi, nomor 700a seluas 26.120 meter persegi, dan nomor 700a seluas 26.440 meter persegi.
"Jadi tanah wakaf itu tidak semuanya diduduki oleh tiga pabrik tersebut. Ada sebagian yang jatuh ke pihak perorangan yang masih berupa tambak dan tanah urukan,” terang Ony didampingi pengurus Ponpes al-Azhar Abdul Adhim al-karim.
Sebelumnya, masih kata Ony Ardiansyah, Ponpes Al-Azhar telah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Gresik terkait kasus dugaan penyerobotan tanah wakaf ini. Hasilnya, Ponpes Al-Azhar memenangan gugatan tersebut.
"Putusannya surat tanah itu kembali ke atas nama semula Hj. Fauziah, dengan disertai penyataan penyerahan tanah wakaf ke pihak Ponpes Al- Azhar," jlentrehnya.
Kanit SPKT Polres Gresik Aiptu Moh Surantho ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya laporan penyerobotan tanah wakaf dari pihak Ponpes Al-Azhar melalui pengacaranya.
"Memang benar tadi dari pihak pondok pesantren sudah melapor ke sini. Laporannya terkait kasus penyerobotan tanah di Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar. Untuk lebih lanjutnya nanti biar Reskrim yang menangani kasus ini,” ujar Moh Surantho.
Sayang, pihak PT. Sulinda, PT. Cakung, dan PT. Bintang Rubber Indo belum bisa dikonfirmasi terkait laporan pihak Ponpes Al-Azhar. (hud/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




