Diamanati Jaga, Pria di Malang ini Sulap Rumah Paman Jadi 'Rumah Ganja'

Diamanati Jaga, Pria di Malang ini Sulap Rumah Paman Jadi

MALANG, BANGSAONLINE.com - Hq (27), penghuni rumah di Jl. Jaya Srani Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang harus diamankan Polres Malang Kota. Pasalnya, pria yang harusnya menjaga rumah pamannya yang tinggal di Jakarta itu menyulapnya menjadi 'Rumah Ganja'.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri, saat gelar rilis di halaman Mapolres Makota, Selasa (24/5). 

"Tersangka Hq Kami gerebek di rumahnya, Minggu (22/4) pukul 02.00 WIB. Usai unit Reskoba Polres Malang Kota mengembangkan penyidikan, sekaligus menangkap 3 pelaku lainnya," ujarnya kepada awak media.

Asfuri menjelaskan, terbongkarnya penanaman ganja sebanyak 37 batang pohon di rumah pensiunan BUMN itu berawal dari penangkapan tersangka DH (24), warga Tulusrejo Malang. DH mendapatkan ganja sebanyak 1 bungkus plastik dan 1 toples ganja dari tersangka AR (23), warga Jl. Alumunium Purwantoro Blimbing.

AR sendiri tertangkap setelah mendapatkan ganja dari DS sebanyak 3 gulung plastik dan 1 plastik besar. Sementara DS (27), warga Purwantoro Blimbing, mendapatkan ganja dari tersangka Hq, seberat 150 gram ganja atau setara Rp 1,4 juta.

"Mereka berempat terancam pasal 114 dan pasal 111 ayat 1, dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara. Satu orang (Hq) ditetapkan sebagai penanam ganja, dan ketiganya ditetapkan sebagai pengedar," tegas Asfuri.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO