Rizky Pratama Putra (27) alias Kiko dan barang bukt ganja yang disita polisi. foto: Catur Andy Erlambang/ bangsaonline.com
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satreskoba Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan jaringan pengedar narkotika jenis ganja dari Rizky Pratama Putra (27) alias Kiko. Rizky kedapatan mengambil paketan daun ganja kering seberat 11,833 kilogram di depan Kantor Pos Tandes, Jalan Bibis Manukan Tandes, Surabaya Selasa, (17/4) lalu sekira pukul 15.00 WIB.
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Himawan Bayu Aji mengatakan, penangkapan tersangka Kiko ini berdasarkan pengembangan atas pengungkapan kasus sebelumnya (pengungkapan 8,5 kg ganja pada tanggal 27 Maret 2018).
BACA JUGA:
- Sidang Penggelapan Kasur di Sidoarjo: 7 Ponpes Sudah Bayar Lunas, Tapi Uang Rp620 Juta Tak Disetor
- Diduga Dipicu Klakson, Pria di Waru Sidoarjo Sabet Pengendara Mobil dengan Celurit
- Kasus Perusakan Makam Mbah Dirjo Joyo Ulomo Masuk Tahap Penyidikan, SPDP Dikirim ke Kejari Sidoarjo
- Rumah Bertuliskan 'Dijual' Jadi Markas Gas Oplosan, Sindikat di Sidoarjo Raup Puluhan Juta
Dari tangan tersangka, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 14 bata (paket) daun ganja kering yang terbungkus rapi dengan berat rata-rata 800 gram per paket. Selain itu, 38 buah batang sapu dan 11 biji sapu lantai.
"Tersangka diringkus usai mengambil paketan ganja di Kantor Pos Tandes, Surabaya. Dengan barang bukti 14 bata paket ganja kering seberat 11,833 kilogram," cetus Kapolresta Kombespol Himawan Bayu Aji saat merilis tersangka di halaman Mapolresta Sidoarjo, Kamis, (19/4).
Modusnya, lanjut kapolresta, paketan tersebut diterbangkan melalui Bandara Kualanamu, Medan ke Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo dengan maskapai Lion Air JT 0978 yang dikirim atas nama Winarto, warga Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Lebih jauh, polisi alumni sekolah Akpol tahun 1995 ini menjelaskan, petugas dikelabui dengan berita pengirimannya adalah berupa sapu. Namun, di dalamnya ada paket daun ganja.
"Satu kardus berisi sebanyak 14 bata (paket) daun ganja kering yang packing di atasnya dikelabuhi dengan sapu. Sementara itu, pengepakan batang kayunya diletakkan terpisah untuk mengelabuhi," pungkasnya
Terhadap tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 terhadap Narkotika. Dengan ancaman hukum pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




