Relawan Gusti Pacitan Ancam Bersikap Tegas atas Hilangnya APK Paslon Nomor 2

Relawan Gusti Pacitan Ancam Bersikap Tegas atas Hilangnya APK Paslon Nomor 2 Akun Facebook milik John Vera yang memuat komentar terkait hilangnya APK. (ist)

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Tensi politik saat masa kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim terus menghangat. Terbaru, tim pemenangan pasangan calon nomor urut 2 (Saifullah Yusuf-Puti) mempertanyakan banyaknya alat peraga kampanye (APK) milik paslon Gus Ipul-Puti dari titik lokasi pemasangan.

Hal ini diungkapkan John Vera Tampubolon, tim pemenangan Gus Ipul-Puti dalam akun Facebook-nya. "Mohon ada sikap, banyak APK dari nomor dua yang hilang. Jika tidak ada sikap dari pihak yang berwenang, kami dari relawan Gusti akan bersikap dengan cara kami," tulis mantan anggota DPRD dari PDIP ini dalam komentarnya.

Secara terpisah, Berty Stevanus selaku Ketua Panwaslu Kabupaten menegaskan bahwa penanganan APK adalah kewenangan KPU, pemda, dan kepolisian. Hal ini sebagaimana ketentuan PKPU 4/2017 pasal 30 angka 12. 

"Jadi kami (panwaslu) gak ada di situ. Mereka (KPU, pemda dan kepolisian) yang punya kewenangan penanganan alat peraga kampanye," kata Berty usai menggelar rapat koordinasi dengan Panwascam, Rabu (18/4).

"Terkecuali seandainya panwaslu menemukan seseorang yang dengan sengaja menghilangkan APK tersebut, lembaga pengawas pemilu akan bersikap dengan membawa persoalan itu ke ranah hukum. Yang perlu dipahami masyarakat luas, melepas atau menghilangkan APK yang sudah terpasang itu dilarang secara aturan. Hal tersebut sebagaimana ditegaskan dalam pasal 69 huruf g, UU 1/2015 tentang Pilkada," jelasnya.

Berty menyadari, persoalan ini memang perlu sosialisasi secara masif. Sebab tidak menutup kemungkinan masih banyak masyarakat yang tidak paham akan ketentuan larangan melepas atau menghilangkan APK. Karena itu panwaslu secara berjenjang terus melakukan pemantauan.

"Sanksi pidananya sangat tegas. Sebagaimana diatur pada pasal 187 ayat 3, UU 1/2015, yaitu pidana penjara selama 6 bulan bagi siapapun yang menghilangkan APK," tandasnya. (yun/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO