Komisi Pilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan melaksanakan sosialisasi dan bimbingan teknis pelaporan dana kampanye terhadap semua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Selasa (17/4).
Sebagaimana kesepakat bersama pada 15 Februari 2018 lalu, mengacu PKPU 4 Tahun 2017 bahwa total dana kampanye maksimal Rp 28,6 miliar per paslon. Sementara batasan maksimal sumbangan dana kampanye dari partai politik/gabungan partai maksimal Rp 750 juta.
"Perseorang Rp 75 juta sementara dari kelompok/badan hukum Rp 750 juta. Dan perlu diperhatikan bahwa untuk badan hukum harus dilampirkan akte perusahaan," tutur Fauzan.
Jadi, tambahnya, bisa saja sumbangan ini berbentuk sumber dana berupa uang, barang dan jasa dimana barang atau jasa tersebut harus dikonversi berdasarkan harga pasar yang nilainya tidak melebihi sumbangan dana kampanye.
"Sementara ruang lingkup pelaporan dana kampanye yang dibiayai oleh paslon adalah, bahan kampanye yang di perbolehkan, pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog serta kegiatan seperti rapat umum, kegiatan kebudayaan, kegiatan sosial dan olah raga sesuai UU No.10 Tahun 2016 pasal 65 ayat 1," bebernya.
"Dan kita pastikan semua calon harus membuat laporan berapapun kecil-besarnya, karena ngak mungkin paslon tidak menerima dan mengeluarkan dana," sambung Fauzan. (bkl2/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




