Pakde Karwo saat menghadiri sidang paripurna di DPRD Jatim. Foto: DIDI R/BANGSAONLINE
"Cepat tidak terlambat obatnya. Pasien cepet tertangani juga," ungkapnya.
Pakde Karwo berharap pembentukan BUMD bisa segera terwujud. Pemprov pun telah menyampaikan rencana tersebut kepada menteri dalam negeri pada 22 Maret silam. Hanya saja, hingga berita ini diturunkan, gubernur mengaku belum mendapat balasan. Kendati demikian, sesuai dengan pasal 10 ayat 4 disebutkan bahwa hasil penilaian menteri disampaikan kepada gubernur dan bupati/wali kota paling lambat 15 hari kerja sejak usulan diterima.
"Maka pembahasan raperda tentang pembentukan raperda ini tidak perlu menunggu jawaban atas usulan dimaksud," bebernya.
Terlepas dari itu menurut kajian yang telah dilakukan dan sesuai undang-undang BUMD adalah perseroan terbatas (PT). Jika begitu, maka penguasaan saham bisa seluruhnya atau paling sedikit 51 persen. Dengan nama PT Jatim Farma Utama. Namun, itu bisa berubah sesuai dengan keputusan bersama dengan DPRD Jatim.
"Harapannya ya disetujui untuk perusahaan seperti PBF. Namanya apa nanti itu disampaikan," tandasnya. (mdr/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




