Nyaru Polisi, 2 Waria Dituntut 10 Bulan

Nyaru Polisi, 2 Waria Dituntut 10 Bulan Waria menyamar jadi polisi disidang.

Surabaya–(BangsaOnline)

Menyaru sebagai polisi, Hairul Alamsyah alias Kiki dan Muhammad Zulfani alias Silvi melakukan penipuan melalui ponsel. Aksi keduanya terendus dan kini harus berurusan dengan hukum. Selasa (26/8), dua itu menerima tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam tuntutannya jaksa Endro dari Kejari Surabaya meminta majelis hakim menghukum mereka 10 bulan penjara. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan penipuan sehingga merugikan korban,” katanya. Terdakwa dinilai melanggar Pasal 378 KUHP.

Di dalam surat dakwaan dijelaskan, aksi terdakwa dilancarkan kepada korbannya, Setyo Budi Santoso, melalui telpon beberapa bulan lalu. Saat itu, terdakwa yang bekerja di sebuah salon kecantikan itu menawarkan lelang barang elektronik dan sepeda motor dengan harga miring.

Saat bersaksi korban menerangkan, kepada dia terdakwa mengaku sebagai polisi Polres Pelabuhan Tanjung Perak bernama Aditya. Korban percaya karena sebelumnya memang pernah berurusan dengan seorang polisi bernama Aditya, yang bertugas di Polsek Sukolilo.“Saya Transfer Rp 22 juta ke rekening atas nama Hairul dengan perjanjian dua motor dan beberapa iPad,” ujarnya saat bersaksi.

Korban baru sadar kalau tertipu setelah bertemu dengan Aditya. Saat ditanya, Aditya mengaku bahwa selama ini tidak pernah menghubungi korban. Pada 12 April 2014, korban lantas melaporkan penipuan yang dialaminya kepada polisi. Kedua terdakwa berhasil ditangkap aparat kepolisian di Medan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO