NGAWI, BANGSAONLINE.com - Saat penyerahan dokumen 'Umrah Gratis' dari Kapolres Ngawi di dalam Masjid Miftahul Huda, Senin (2/4) kemarin, ternyata salah satunya adalah Marbot yang istimewa. Pria kelahiran 1973 yang berasal dari Mojokerto dengan nama asli Joni Ahmad Fauzan ternyata mantan terpidana kasus teroris.
BANGSAONLINE.com secara khusus menemui ke rumahnya yang sederhana di Dsun Sidomulyo, Desa Kandangan, Kecamatan Ngawi, Selasa (3/4). Ternyata, Joni memang merasa kaget mendapatkan mrah gratis itu.
BACA JUGA:
- Kapolres Ngawi Tinjau Verifikasi Penerimaan Calon Anggota Polri
- Mbah Benu Minta Maaf, Bukan Telepon Allah, Netizen: Ngawur Mbah
- Bagikan Tafsir Al-Jailani, Khofifah Ajak GenZi Jadi Generasi yang Cinta dan Mengamalkan Quran
- Haramkan Maulidan dan Wayang, Nyali Ustad Wahhabi Ciut soal Miss Universe Asal Saudi
"Ya sangat terkejut saya tidak menyangka dapat melakukan umroh, sampai saat ini seperti mimpi karena tidak terpikirkan dapat melakukan umroh," jelas Joni.
Joni lalu menceritakan bagaimana perjalanan hidupnya selama di bumi Orek-orek ini. Mantan napi yang bebas pada tahun 2010 dari LP Cipinang tersebut tidak pulang ke Mojokerto tetapi ke Ngawi yang merupakan rumah istrinya.
Joni pada tahun 2005 merupakan tersangka yang terlibat aksi teroris dan menjalani persidangan selanjutnya dia mendapat ganjaran hukuman 6 tahun penjara. Pria asli Mojokerto tersebut terlibat secara langsung telah menyembunyikan Noordin M Top.
Akhirnya, mulai tahun 2005 hidupnya dilalui didalam LP Cipinang. Karena selama di dalam LP Cipinang Joni berlaku baik hingga mendapatkan remisi dan hanya menjalani hukuman selama lima tahun.
Setelah keluar Joni langsung pulang ke rumah istri di Ngawi. Saat itu dia sudah berniat untuk mengabdikan dirinya pada masjid untuk kepentingan umat Islam di daerahnya.
"Saya hanya berniat bagaimana hidup saya dapat berguna bagi keluarga dan masyarakat setelah menjalani hukuman itu saja," terang Joni.