Bawaslu Jatim Warning Mobil Branding Bergambar Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur

Bawaslu Jatim Warning Mobil Branding Bergambar Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Aang Khonaifi, Pimpinan Bawaslu Jatim, saat menyampaikan paparan. foto: YUNIARDI SUTONDO/ BANGSAONLINE

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Bawaslu Jatim memberikan warning kepada Panwaslu dan Panwascam di Pacitan untuk lebih intens melakukan pengawasan terhadap moda transportasi yang dibranding bergambar pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim saat tahapan kampanye dilaksanakan. Menurut Aang Khonaifi, Pimpinan Bawaslu Jatim, branding mobil bergambar paslon gubernur dan wakil gubernur jelas menyalahi ketentuan.

"Branding mobil itu berbahan stiker. Tentu sebagaimana ketentuan PKPU 4 Tahun 2017, alat peraga kampanye (APK) berbahan stiker diatur dengan ketentuan ukuran 10 x 5 cm. Ini persoalannya kenapa mobil yang dibranding paslon gubernur dan wakil gubernur tidak diperbolehkan," kata Aang di sela-sela rapat koordinasi pengawasan dengan panwascam pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim Tahun 2018, Senin (2/4).

Pada kesempatan yang sama, Aang juga meminta agar semua warga negara yang telah memiliki hak pilih, yaitu mereka yang telah berusia 17 tahun atau telah menikah, menggunakan hak pilihnya saat hari H pencoblosan nanti.

Sebagaimana diketahui, merunut hasil pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilaksanakan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), bahwa di Pacitan masih ditemukan sebanyak 23.604 jiwa pilih yang belum memiliki KTP elektronik maupun surat keterangan pengganti KTP.

"Ini tanggung jawab kita (Bawaslu, Panwaslu dan Panwascam) agar mereka tidak kehilangan hak pilihnya. Khususnya Dispendukcapil agar sebisa mungkin mengupayakan persoalan tersebut bisa segera teratasi sebelum tanggal 7 April nanti. Lewat dari tanggal tersebut, tentu puluhan ribu jiwa pilih tersebut akan kehilangan hak konstitusinya," sebutnya.

Meskipun masih ada persoalan jiwa pemilih karena  belum memiliki identitas, Aang sempat memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada lembaga pengawas pemilihan umum di Pacitan yang dinilainya cakap dalam penyampaian pelaporan hingga meraih nilai A. "Di balik sulitnya kondisi geografis Pacitan yang bergunung dan berbukit, akan tetapi rekan-rekan Panwaslu dan Panwascam di Pacitan kami nilai sangat cakap dalam hal penyampaian pelaporan," lanjutnya.

"Prestasi tersebut tentu akan menjadi stimulus ke depan terkait rencana perubahan status dan nomenklatur kelembagaan Panwaslu, yang semula bersifat adhoc akan berubah menjadi lembaga permanen seperti halnya KPU. Saat ini komisioner panwaslu berjumlah tiga orang. Dengan perubahan status dan nomenklatur lembaga menjadi Bawaslu, jumlah komisionernya menjadi lima orang. Mudah-mudahan akan ada dua anggota panwascam yang bisa direkomendasikan menjadi komisioner Bawaslu," tutur Aang.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO