Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar saat memberikan edukasinya.
KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Para pemohon paspor yang sedang antri di Kantor Imigrasi Klas II Blitar secara langsung mendapatkan pengarahan dari Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar.
Hal itu dilakukan untuk memberi pengetahuan kepada pemohon paspor agar tidak sampai menjadi korban perdagangan manusia atau human trafficking. Terlebih setelah mencuatnya kasus Adelina Lisao, TKI asal Nusa Tenggara Timur yang meninggal akibat perlakuan tak manusiawi majikannya di Malaysia.
BACA JUGA:
- Siswi 14 Tahun di Kota Blitar Diduga Jadi Korban TPPO, Polisi Selidiki Jaringan Pelaku Mucikari
- Diduga TPPO, Siswi 14 Tahun di Kota Blitar Jadi Pemuas Pria Hidung Belang, Polisi Amankan Mucikari
- Sudah Ditutup Permanen, Perlintasan Kereta Api di Srengat Blitar Kembali Telan Korban Jiwa
- Penipuan Uang Mainan Sasar Pedagang Lansia di Blitar, Polisi Buru Pelaku
Diketahui paspor Adelina Lisau diterbitkan kantor imigrasi Kelas II Blitar. Paspor atas nama Adelina Lisao itu diterbitkan pada 12 Juni 2013 lalu. Karena sejak 2008 pengajuan paspor di seluruh Indonesia sudah dapat dilakukan secara online.
"Jangan sampai ada Adelina Lisau lainnya. Untuk itu masyarakat yang melakukan permohonan paspor perlu mendapatkan pengetahuan. Kami bekerjasama dengan kepolisian dalam hal ini Polres Blitar Kota. Ke depan kita juga akan menghadirkan Disnakertrans untuk mengedukasi calon TKI agar berangkat sesuai prosedur," jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Blitar Muhammad Akram, Jumat (30/3).
Dalam paparannya, Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar menjelaskan bahaya perdagangan orang di luar negeri. Menurutnya, banyak modus warga negara Indonesia pergi bekerja ke luar negeri secara ilegal.
Misalnya, mereka pergi ke luar negeri dengan pura-pura umrah. Mereka mengurus kelengkapan dokumentasi untuk umrah. Tetapi, kenyataanya, sesampai di lokasi, mereka bekerja dan menetap di sana. Akhirnya, mereka terlunta-lunta di negara orang.
"Mereka mau kerja juga tidak bisa, karena dokumennya ilegal, akhirnya sengsara di negara orang. Makanya, kalau mau kerja di luar negeri harus ikut prosedur resmi," kata Adewira. (ina/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




