Warga Klantingsari Minta Pilkades Diulang, Pilkades Sidokepung Dilaporkan Polisi

Warga Klantingsari Minta Pilkades Diulang, Pilkades Sidokepung Dilaporkan Polisi Ricuh pemilihan kepala desa (Pilkades) di Desa Klantingsari, semakin memanas. Massa pendukung calon Kades Suherno Widiyanto menggelar aksi di kantor desa, Senin (26/3).

"Kami meminta pilkades diulang dengan sistem manual," papar Dimas.

Selain Desa Klantingsari, persoalan pilkades juga terjadi di Desa Sidokepung. Salah satu bakal calon Samsul Hadi, dinyatakan tidak lolos oleh panitia pemilihan. Lantaran hasil seleksi dia mendapatkan nilai terendah dibandingkan lima calon yang lain.

Merasa dicurangi, Samsul sebenarnya sudah mengajukan gugatan ke PTUN. Hasilnya pihak pengadilan mengeluarkan surat penetapan. Meminta pilkades di Desa Sidokepung ditunda. Sayangnya, penetapan itu tidak diindahkan Pemkab. Pesta demokrasi di tingkat desa itu tetap digelar.

Kemarin, Samsul Hadi bersama Kuasa Hukumnya M. Sholeh melaporkan penyelenggaraan pilkades di Desa Sidokepung ke Polresta Sidoarjo. Sholeh menganggap pemilihan itu melanggar hukum. 

"Karena sudah ada penetapan masih dilanggar," jelasnya.

Sholeh menambahkan, pilkades itu juga terindikasi korupsi. Karena menggunakan anggaran pilkades.  "Sudah ditunda. Kalau ada anggaran yang digunakan berarti korupsi," paparnya.

Sementara itu, Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Keluarga Berencana (PMD P3A) Probo Agus Sunarno mengatakan dua persoalan itu bakal diselesaikan.

Untuk kasus Klantingsari, pilkades tidak mungkin ditunda. Sebab di dalam perbup 86 pasal 41 A ayat 3 menjelaskan jumlah suara akhir yang digunakan jika ada selisih suara antara pemilih dan DPT. Sehingga pilkades tetap dinyatakan sah. "Kalau tidak terima silahkan digugat ke pengadilan," paparnya.

Sedangkan pemilihan di Sidokepung, Pemkab akan mengkaji laporan ke Polresta Sidoarjo. Pada bagian lain, laporan Sholeh sepertinya sulit untuk ditindaklanjuti kepolisian lantaran bukti tidak mencukupi.

Kasubag Humas Polresta Sidoarjo AKP Suwarto mengatakan laporan itu belum memenuhi unsur pidana. "Sehingga belum bisa ditindaklanjuti," pungkasnya. (cat/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO