Warga Klantingsari Minta Pilkades Diulang, Pilkades Sidokepung Dilaporkan Polisi

Warga Klantingsari Minta Pilkades Diulang, Pilkades Sidokepung Dilaporkan Polisi Ricuh pemilihan kepala desa (Pilkades) di Desa Klantingsari, semakin memanas. Massa pendukung calon Kades Suherno Widiyanto menggelar aksi di kantor desa, Senin (26/3).

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Ricuh pemilihan kepala desa (Pilkades) di Desa Klantingsari, semakin memanas. Massa pendukung calon Kades Suherno Widiyanto menggelar aksi di kantor desa, Senin (26/3). Dalam tuntutanya, mereka meminta panitia mengulang serta mengganti sistem pemilihan.

Sebanyak seratus pendukung Suherno mulai berdatangan di balai desa pukul 09.00 WIB. Mayoritas merupakan perempuan dan anak-anak. Dalam unjuk rasa tersebut, mereka membentangkan puluhan poster bertuliskan kecaman pada panitia. Salah satu meminta pemilihan diulang karena banyak permasalahan.

Suherno ikut dalam aksi tersebut. Calon kades nomor urut dua itu didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Dimas Yemahura. Kedatangan massa itu diterima oleh panitia pemilihan dan Sekretaris Kecamatan Tarik, Rudi Setiawan.

Dimas menjelaskan aksi itu digelar sebagai bentuk solidaritas pada Suherno. Sebab dalam pilkades serentak Minggu (25/3) kemarin, warga Dusun Bokongisor itu diduga dicurangi oleh panitia.

Ada sejumlah bukti kecurangan yang diungkap oleh Dimas. Pertama yakni antrian pemilih. Saat hari pemilihan, antusiasme warga dalam mengikuti kegiatan sangat tinggi. Mereka berjubel berdesakan memenuhi balai desa.

Melubernya pemilih itu membuat panitia lengah. Dimas mengatakan pihaknya melihat langsung antrian warga tidak teratur. "Sehingga ada kemungkinan warga yang tidak terdaftar dalam DPT ikut masuk dan memilih," paparnya.

Kecurangan kedua yakni dari sistem pemilihan. Desa Klantingsari merupakan satu dari 14 desa di Sidoarjo yang menerapkan sistem pilkades e-voting. Menurut Dimas sistem itu bagus, namun kurang tersosialisasi ke warga. "Banyak yang belum paham e-voting," jelasnya.

Persoalan yang paling krusial yakni perbedaan antara jumlah warga yang hadir dengan jumlah pemilih. DPT di Desa Klantingsari totalnya 3.121 orang. Dari catatan panitia warga yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 2.724 orang. Yang tidak datang mencapai 397 orang.

Dari hasil pilkades, calon pertama Wawan Setyo Budi Utomo memenangkan pertarungan tersebut. Dia berhasil mengumpulkan suara 1.482. Sedangkan Suherno hanya mampu mendapatkan 1.274. Selisihnya terpaut 208. Dimas mengatakan ketika menjumlahkan hasil suara Wawan dan Suherno plus warga yang tidak masuk, hasilnya angka yang didapatkan melebihi DPT. "Selisihnya 36," ucapnya.

Setelah memaparkan indikasi kecurangan itu, panitia pemilihan desa, kuasa hukum serta Kecamatan menggelar rapat tertutup. Hasilnya pihak Suherno membuat nota keberatan terkait Pilkades Klantingsari.

Dimas membacakan nota tersebut di hadapan warga. Ada tiga poin tuntutan. Pertama Perangkat komputer e-voting dianggap gagal. Karena hasil Pilkades yang didapatkan ternyata ada selisih. Kedua panitia terindikasi curang. Karena memasukkan orang yang tidak terdaftar dalam DPT. Poin yang ketiga meminta pilkades diulang.

"Kami meminta pilkades diulang dengan sistem manual," papar Dimas.

Selain Desa Klantingsari, persoalan pilkades juga terjadi di Desa Sidokepung. Salah satu bakal calon Samsul Hadi, dinyatakan tidak lolos oleh panitia pemilihan. Lantaran hasil seleksi dia mendapatkan nilai terendah dibandingkan lima calon yang lain.

Merasa dicurangi, Samsul sebenarnya sudah mengajukan gugatan ke PTUN. Hasilnya pihak pengadilan mengeluarkan surat penetapan. Meminta pilkades di Desa Sidokepung ditunda. Sayangnya, penetapan itu tidak diindahkan Pemkab. Pesta demokrasi di tingkat desa itu tetap digelar.

Kemarin, Samsul Hadi bersama Kuasa Hukumnya M. Sholeh melaporkan penyelenggaraan pilkades di Desa Sidokepung ke Polresta Sidoarjo. Sholeh menganggap pemilihan itu melanggar hukum. 

"Karena sudah ada penetapan masih dilanggar," jelasnya.

Sholeh menambahkan, pilkades itu juga terindikasi korupsi. Karena menggunakan anggaran pilkades.  "Sudah ditunda. Kalau ada anggaran yang digunakan berarti korupsi," paparnya.

Sementara itu, Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Keluarga Berencana (PMD P3A) Probo Agus Sunarno mengatakan dua persoalan itu bakal diselesaikan.

Untuk kasus Klantingsari, pilkades tidak mungkin ditunda. Sebab di dalam perbup 86 pasal 41 A ayat 3 menjelaskan jumlah suara akhir yang digunakan jika ada selisih suara antara pemilih dan DPT. Sehingga pilkades tetap dinyatakan sah. "Kalau tidak terima silahkan digugat ke pengadilan," paparnya.

Sedangkan pemilihan di Sidokepung, Pemkab akan mengkaji laporan ke Polresta Sidoarjo. Pada bagian lain, laporan Sholeh sepertinya sulit untuk ditindaklanjuti kepolisian lantaran bukti tidak mencukupi.

Kasubag Humas Polresta Sidoarjo AKP Suwarto mengatakan laporan itu belum memenuhi unsur pidana. "Sehingga belum bisa ditindaklanjuti," pungkasnya. (cat/ian)