"Memang benar ada yang datang melapor, tapi setelah kami koordinasikan dengan Kepala SPKT dan Piket Reskrim, laporan tersebut belum bisa diterima," kata Kasubag Humas Polresta Sidoarjo AKP Suwarto.
Menurutnya, laporan itu belum memenuhi unsur pidana sehingga belum bisa ditindaklanjuti. Dalam kata lain, laporan itu hanya sebatas aduan.
Pilkades di Sidokepung sendiri sudah selesai dilakukan, Minggu (25/3). Dari lima calon yang bersaing, Pilkades dimenangkan oleh Elok Suciati.
Sebelumnya, dari enam bakal calon yang maju, ada satu yang tersisih dalam proses seleksi, yakni Samsul Hadi. Dia lantas mengajukan gugatan ke PTUN Surabaya, dan Rabu (22/3) lalu terbit Surat Penetapan bernomor : 50.K/PEN.TUN/2018/PTUN.SBY berisi tentang penundaan pelaksanaan Pilkades Sidokepung.
Masalah ini kemudian dibahas dalam rapat bersama Bupati Sidoarjo, Kapolresta Sidoarjo, Komandan Kodim, Asisten 1 Sekda Sidoarjo, dan panitia pelaksanaan Pilkades Sidokepung, Sabtu sore lalu. Hasilnya, diputuskan bahwa Pilkades Sidokepung tetap dilaksanakan.
"Panitia kemudian melaksanakan Pilkades Sidokepung, berdasar kesepakatan dalam pertemuan itu," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPM P3A KB), Ali Imron. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






