Gerebek Rumah Janda, Polres Blitar Kota Temukan Ribuan Liter Arjo

Gerebek Rumah Janda, Polres Blitar Kota Temukan Ribuan Liter Arjo

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Ribuan liter arak jowo (Arjo) diamankan satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota dari sebuah rumah di Dusun Pacuh, Desa Penataran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.

Diketahui ribuan liter arjo yang disimpan dalam 83 buah jerigen serta botol air mineral itu merupakan seorang janda bernama Retno Diah Sari (48), warga setempat. Setelah digerebek, Retno bersama barang bukti 83 jerigen berisi ribuan liter arjo langsung digelandang ke Mapolres Blitar Kota. Ia langsung ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai distributor minuman keras jenis arak putih.

Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar mengatakan kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan keberadaan distributor arak tersebut dan langsung melakukan pengecekan di lapangan untuk ditindaklanjuti.

"Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, anggota kami langsung terjun ke lapangan. Saat penyelidikan, ternyata tersangka sedang melayani sejumlah pembeli untuk membeli arak hingga petugas langsung melakukan penggerebekan," jelas AKBP Adewira Negara Siregar, Senin (12/3).

Menurut pengakuan tersangka, rencananya miras tersebut akan didistribusikan ke seluruh wilayah di Blitar, serta untuk melayani pelanggan yang datang ke rumahnya. Saat diperiksa pelaku juga mengaku sudah tiga kali mendatangkan arak dari Solo.

Sekali kirim Retno harus merogoh uang senilai Rp 23 juta. Rp 21 juta merupakan harga untuk 100 jerigen berisi 30 liter arjo, sementara Rp 2 juta sebagai ongkos kirim.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, ia sudah tiga kali mendatangkan arak dari Solo. Saat digerebek pelaku sudah menjual 17 jerigen arak kepada konsumennya," imbuhnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, arjo tersebut dijual dalam dua jenis. Pertama arak murni yang masih dikemas dalam jerigen. Kedua arak yang sudah dicampur dengan air mentah dikemas dalam botol air mineral ukuran 1,5 liter. "Untuk yang masih murni di dalam jerigen dijual Rp 305 ribu per jerigen, lalu yang dikemas botol air mineral dijual Rp 35 ribu per botol," papar Retno Diah Sari.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 204 ayat (1) KUHP, Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1a) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pangan. Serta Pasal 140 dan 142 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

"Tersangka terancam hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 4 Miliar,” pungkas AKBP Adewira Negara Siregar. (ina/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO