Bupati Sambari Siap Kawal LHKPN di Pemkab Gresik

Bupati Sambari Siap Kawal LHKPN di Pemkab Gresik Bupati Sambari ketika memberikan paparan sosialisasi pendampingan LHKPN. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

“Melalui Perbup (Peraturan Bupati) Nomor 19 tahun 2016 , tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemkab Gresik serta menginisiasi adanya pakta intergritas sebagai salah satu persyaratan menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator dan jabatan pengawas di lingkungan harus disertai dengan bukti LHKPN,” paparnya.

Sementara Fungsional Spesialis LHKPN KPK, Andika Widiarto mengatakan, penyampaian laporan secara online adalah sebagai fungsi Peraturan Bupati Gresik, siapa yang menjadi wajib lapor di instansinya masing-masing.

Pasalnya, jabatan-jabatan apa saja yang menjadi wajib lapor telah diatur oleh Perbup dan itu menjadi dasar penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya. “Pengisian e-LHKPN sudah dilakukan dengan aplikasi, tidak perlu lagi dokumen pendukung yang sangat banyak,” ujarnya.

Dia menyatakan, batas waktu penyampaian paling lambat 3 bulan setelah menjabat atau pensiun.

Saat penyampaian LHKPN berdasarkan periode berkala bagi pejabat yakni tiap setahun sekali. “Batas waktu penyampaian paling lambat pada 31 Maret di tiap tahunnya,” pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO