Transaksi di Jalan, Warga Pandaan dan Prigen Diciduk Satreskoba Polres Pasuruan

Transaksi di Jalan, Warga Pandaan dan Prigen Diciduk Satreskoba Polres Pasuruan Ilustrasi. Foto: net

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Satuan Reskoba Polres Pasuruan menangkap dua tersangka yang sedang bertransaksi narkoba jenis sabu di pinggir jalan Desa Jetak, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Kedua tersangka tersebut Mujianto (24), warga asal Dusun Karah, Desa Wedoro, Kecamatan Pandaan dan Suhartono (30), warga Dusun Klataan, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen.

Kasat Reserse Narkoba Polres Pasuruan, AKP Nanang Sugiyono menjelaskan, ditangkapnya dua tersangka tersebut, merupakan hasil penyelidikan petugas kepolisian berdasar atas adanya aduan dari masyarakat. Petugas yang mengintai di TKP mendapati gelagat mencurigakan dari kedua tersangka. Seketika itu dilakukan penangkapan terhadap keduanya.

"Dari informasi dan laporan masyarakat, petugas melakukan penggerebekan terhadap dua tersangka. Hasil dari penggerebekan tersebut, petugas mendapati barang bukti sabu-sabu dua poket," jelas Nanang di kantornya, Senin (5/3).

Pengakuan tersangka terhadap penyidik, kedua sudah menggunakan sabu sudah berjalan dua tahun. Adapun barang buktinya yakni, 2 poket narkotika Gol I jenis shabu dengan berat 0,40 grm, dan 0,27 grm, 1 bekas rokok Sampoerna Mild, dan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah hitam Nopol S-2198-NJ.

"Atas ulah kedua tersangka yang kedapatan melakukan pemufakatan jahat, membeli, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan diduga Narkotika Gol I jenis Sabu. Kedua nya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun," pungkas Nanang. (bib/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Rumah Dua Pengedar Sabu di Pasuruan Digerebek Polisi, Satu di antaranya Menangis Histeris':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO