GRESIK, BANGSAONLINE.com – Kepala Dinas Pertanahan (DP) Pemkab Gresik Tarso Sagito SH, M.Hum menyatakan bahwa pemasangan portal jalan untuk menghalau truk-truk besar sah-sah saja dilakukan. "Pemasangan potal karena sejumlah pertimbangan, bahkan merupakan keharusan," ujar Tarso Sagito, Jumat (23/2).
Salah satu pertimbangannya karena tonase kendaraan yang lewat melebihi kelas jalan. "Dalam kondisi ini Pemkab Gresik yang memiliki tanggungjawab terhadap pemeliharaan dan pengawasan jalan, bisa memortal jalan agar tidak rusak. Justru kalau jalan dilintasi kendaraan tak normal ya harus diportal. Sebab kalau tak diportal yang rugi justru rakyat sendiri," terang dia.
BACA JUGA:
- Dianggap Langgar SE Kemendagri, Pemkab Gresik Tunggu Keputusan soal Keabsahan Mutasi 147 Pejabat
- Bupati dan Wabup Gresik Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Sopir Angkutan Umum
- Pemkab Gresik Tegaskan Tak Beri Pendampingan Hukum untuk Tersangka Korupsi Hibah UMKM
- Bupati Gresik Resmikan Masjid KH Robbach Ma'sum
Dia mencontohkan jalan sepanjang Cerme-Metatu yang kondisinya saat ini rusak parah akibat lalu lalang kendaraan dengan tonase melebihi kelas jalan. Jalan yang seharunya dilewati kendaraan dengan berat 8 ton itu bisa dilwati kendaraan dengan tonase 20 ton.
Tarso bahkan mengusulkan agar jalan Kabubupaten di pertigaan Kecamatan Benjeng juga dipasangi portal karena kondisinya sudah mulai rusak.
Ditanya jika portal tersebut bisa mengancam aktivitas industri yang memiliki banyak pekerja, Tarso membantahnya. Menurutnya, sebuah perusahaan harus mematuhi peraturan yang telah ditetapkan pemerintah. "Kalau kendaraan industri ingin lewat, harus menggunakan kendaraan sesuai kelas jalan," pungkasnya. (hud/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News