Dianggap Lakukan PHK Sepihak, Toko Columbia Didemo Mantan Karyawan

Dianggap Lakukan PHK Sepihak, Toko Columbia Didemo Mantan Karyawan

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 10 pekerja toko elektronik Columbia Blitar menggelar aksi unjuk rasa, Selasa (13/2). Mereka menuntut agar hak-haknya sebagai pekerja segera diberikan.

Salah satu mantan pekerja Columbia yang dipecat sepihak, Saiful Iskak mengatakan sudah setahun kerja di Columbia. Dia mengaku bekerja di bagian penagihan dan survei. Namun tiba-tiba ia dan sembilan temannya Diputus Hubungan Kerja (PHK) sepihak tanpa pesangon.

Menurutnya, proses pemecatan tidak memenuhi prosedur. Dia dan beberapa pekerja lainnya langsung disuruh menandatangani surat pemutusan hubungan kerja (PHK). Dia sudah menanyakan proses PHK ke Columbia tapi tidak ada respon. "Tidak ada pesangon dari pihak Columbia," kata Saiful di sela-sela unjuk rasa di kantor Columbia, Selasa (13/2).

Selain itu, kata Saiful, saat bekerja di Columbia statusnya juga tidak jelas. Dia masih menjadi pekerja kontrak. Tiap enam bulan sekali ada penandatangan kontrak baru. "Saya hanya sekali menandatangani kontrak kerja, setelah itu disuruh menandatangani surat pemutusan kerja," ujarnya.

Sementara perwakilan Columbia, meski tidak menyebutkan secara detail permasalahan antara pigak Columbia dengan mantan karyawannya, namun menurutnya tidak ada pemutusan kerja sepihak.

Menangapi tuntutan masa dalam aksi demo, ia mengaku akan menyelesaikan masalah itu di kantor Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Blitar.

"Keluhan maupun tuntutan ini akan kami sampaikan ke dinas. Namun yang pasti dari kami tidak benar ada PHK sepihak," katanya.

Pantauan wartawan di lapangan, setelah melakukan aksi di toko Columbia di Jalan Ahmad Yani Kota Blitar, masa bergerak menuju Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Blitar.

Di sana, mereka langsung ditemui kepala Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja, dan PTSP Suharyono. Pada kesempatan itu, Suharyono menjelaskan posisi dinas hanya sebagai mediator antara mantan karyawan dan pihak perusahaan.

Menurutnya, apabila mantan karyawan ingin meminta hak-hak mereka, harus ada rincian yang jelas status selama 10 karyawan itu bekerja. Sehingga pihak perusahaan mengetahui secara pasti hak masing-masing karyawan yang harus diberikan.

"Mereka kan berbeda-beda masa kerja dan masa PHK, ini yang harus dirinci agar perusahaan mengetahui apa yang harus dilakukan. Namun yang pasti kita disini hanya sebagai mediator. Kita menyediakan tempat serta pengaduan untuk mempertemukan kedua belah pihak," ungkap Suharyono. (ina/rev)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO