PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Rencana Sulton (30) warga asal Dusun Tamansari Tengah, Desa Tamansari, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan yang sedang menunggu teman di kos-kosan untuk melakukan transaksi narkoba berujung petaka. Bukannya temannya yang dating, tapi petugas yang menghampirinya .
Kedatangan petugas karena mendapat infomasi dari masyarakat terkait adanya rencana transaksi yang dilakukan oleh Sulton. Ia pun langsung diamankan anggota Satreskoba Polres Pasuruan, gara-gara menjadi kurir sabu-sabu, Kamis (8/2) malam.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasatreskoba Polres Pasuruan AKP Nanang Sugiyono. Penangkapan tersangka bermula dari penelusuran yang dilakukan petugas. Petugas memperoleh informasi kalau ada transkasi sabu-sabu di wilayah Desa Putran, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Di situlah, petugas melakukan pengintaian di sebuah kos-kosan yang ada di wilayah setempat. “Sekitar pukul 19.00 kemudian, kami melakukan penggrebekan di salah satu kamar kos-kosan,” jelas Nanang-sapaannya.
Dalam penggrebekan itulah, petugas mendapati Sulton berikut sejumlah barang bukti di kamarnya. Selain satu kantong plastik berisi sabu-sabu seberat 0,34 gram, petugas juga menemukan sebuah tisu, sarung warna abu-abu dan handphone.
Bersama barang bukti yang ditemukan itu, tersangka digiring ke Mapolres Pasuruan untuk pemeriksaan. “Dalam pemeriksaan itu, tersangka mengaku sudah beberapa bulan terakhir mengenal sabu-sabu,” sambungnya.
Imbas ulahnya itu, tersangka harus mendekam lama di penjara. Ia dijerat pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya, 10 tahun penjara. (bib/par/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News