PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Beberapa tempat hiburan yang merasa sudah sesuai izin namun sempat dilakukan penutupan oleh pemerintah kabupaten (Pemkab) Pamekasan akan segera dibuka kembali.
Hal tersebut diungkapkan ketua pengusaha hiburan Pamekasan Agus Sujarwadi yang juga ketua DPC Partai Gerindra Pamekasan. "Tempat hiburan karaoke yang sudah memenuhi izin akan kami buka kembali pada hari Sabtu (03/01/2018)," ungkapnya.
Menurutnya, penutupan tersebut telah melanggar Perda No 3 tahun 2015, dan kesepakatan yang telah dilakukan bersama Ormas, Pemkab Pamekasan, dan perwakilan pengusaha hiburan.
"Pemkab seharusnya memahami prosedur yang ada, kita sudah berizin dan sesuai aturan. Sedangkan kesepakatannya adalah menutup tempat hiburan yang tidak berizin, bukannya yang sudah berizin," tegas Agus, Selasa (30/01)
Selanjutnya, ia meminta kepada Pemkab Pamekasan agar mengevaluasi terlebih dahulu sebelum bertindak serta bisa memenuhi aturan yang ada dalam Isi perda dan perbub. "Saya bukan tidak setuju dengan slogan gerbang salam, tapi tentu caranya tidak seperti itu," sesalnya.
Agus juga menyesalkan penutupan tempat hiburan yang dilakukan oleh Pemkab Pamekasan melalui Satpol PP. Menurutnya, hal tersebut justru memberangus semua tempat hiburan tanpa melakukan verifikasi. Apalagi penutupan tempat hiburan tersebut seolah-olah dilakukan pemkab karena desakan ormas tertentu.