Simpan Sabu 42,61 Gram, IRT Warga Letjen Sutoyo Malang Diringkus Polisi

Simpan Sabu 42,61 Gram, IRT Warga Letjen Sutoyo Malang Diringkus Polisi ADM dan Eli diapit Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri dan Kasatreskoba AKP Samsul Hidayat, Jumat (26/1). foto: IWAN I/BANGSAONLINE.

KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Kedapatan menyimpan sabu seberat 42,61 gram, seorang ibu rumah tangga warga Jl Letjen Sutoyo Kota Malang itu harus berurusan dengan pihak yang berwajib.

Ia adalah Eli binti Sumono (47) atau LEJ yang tertangkap jajaran Reskoba Polres Malang Kota. Selain Eli, turut ditangkap ADM (44) warga Sukun Malang saat melakukan transaksi sabu seberat 0,5 gram di Jl.Letjen Sutoyo, seminggu lalu.

Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri menjelaskan, Eli mendapatkan sabu dari seorang bandar yang saat ini masih diburu Reskoba Polres Malang Kota. Sabu tersebut dibelinya senilai Rp 1 juta per gramnya, lalu dijual lagi senilai Rp 1,6 juta. "Sehingga dirinya memiliki keuntungan Rp 600 ribu per gramnya," kata Asfuri, sewaktu rilis di Mapolres Malang Kota, Jumat (26/1).

Sementara itu, Kasatreskoba Polres Malang Kota AKP Samsul Hidayat menambahkan bahwa selama ini  Eli sudah empat kali melakukan transaksi narkoba di berbagai tempat. "Penangkapan ini merupakan penangkapan terbesar di bulan Januari 2018 dari total keseluruhan 18 kasus yang sudah kita ungkap di bulan Januari 2018," imbuhnya saat mendampingi Kapolres.

Akibat perbuatan yang sudah melanggar KUHP, ELi dan ADM diancam dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2, UU narkoba No 35 Tahun 2009, tentang larangan seseorang menyimpan, memakai, mengedarkan, membeli, perantara narkotika golongan I tanpa hak. "Diancam pidana selama minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun kurungan penjara," ucapnya.

Samsul mengimbau agar warga masyarakat lebih berani menginformasikan adanya transaksi barang haram tersebut, agar peredarannya bisa diberantas dan dipersempit gerakannya. (iwa/thu/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO