"Dalam peraturan pemerintah nomer 78 tahun 2015, memang UMP, UMK dan UMSK adalah kewenangan gubernur untuk menetapkan," kata Setiajid.
Disebutkannya, penetapan UMSK ini telah dikuatkan dengan Peraturan Gubernur nomer 1 tahun 2018. Dalam pergub tersebut, Surabaya ada 124 sektor, Sidoarjo ada 111 sektor dan Pasuruan sebanyak 57 sektor dan semua sesuai rekomendasi dari kepala daerah masing-masing.
"Penerapannya tentu sektor yang masuk dalam KBLUI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)," tuturnya.
Masih menurutnya, penetapan UMSK ini berlaku untuk semua perusahaan yang mampu dan masuk kategori. Sedangkan yang tidak masuk kategori dan padat karya bisa membayar sesuai UMK yang berlaku. (ian/rev)
(Wagub Jatim Gus Ipul dibawah hujan deras menemui para buruh yang berunjuk rasa di depan kantor Gubernur Jatim di Jl Pahlawan 110 Surabaya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News