Gubernur Tetapkan Besaran UMSK di Tiga Daerah

Gubernur Tetapkan Besaran UMSK di Tiga Daerah Wagub Jatim Saifullah Yusuf bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim Setiajit, menunjukkan Peraturan Gubernur No. 1 Tahun 2018 tentang UMSK, di Ruang Rapat Brawijaya Kantor Gubernur Jawa Timur, Jumat (19/1) sore. Foto: IST

"Dalam peraturan pemerintah nomer 78 tahun 2015, memang UMP, UMK dan UMSK adalah kewenangan gubernur untuk menetapkan," kata Setiajid. 

Disebutkannya, penetapan UMSK ini telah dikuatkan dengan Peraturan Gubernur nomer 1 tahun 2018. Dalam pergub tersebut, Surabaya ada 124 sektor, Sidoarjo ada 111 sektor dan Pasuruan sebanyak 57 sektor dan semua sesuai rekomendasi dari kepala daerah masing-masing. 

"Penerapannya tentu sektor yang masuk dalam KBLUI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)," tuturnya. 

Masih menurutnya, penetapan UMSK ini berlaku untuk semua perusahaan yang mampu dan masuk kategori. Sedangkan yang tidak masuk kategori dan padat karya bisa membayar sesuai UMK yang berlaku. (ian/rev)

(Wagub Jatim Gus Ipul dibawah hujan deras menemui para buruh yang berunjuk rasa di depan kantor Gubernur Jatim di Jl Pahlawan 110 Surabaya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Warga Kota Pasuruan Berebut Minyak Goreng Curah Saat Gubernur Jatim Pantau Operasi Pasar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO