Bentuk Gakumdu, Panwaslu MoU bersama Kejari dan Polres Situbondo

Bentuk Gakumdu, Panwaslu MoU bersama Kejari dan Polres Situbondo ?Panwas, Polres Situbondo dan Kejari Situbondo saat menandatangani Nota Kesepakatan Gakumdu.

SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Situbondo resmi terbentuk setelah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Situbondo melakukan penandatangan nota kesepakatan (MoU) bersama Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resort Situbondo, Rabu (10/8).

Kapolres Situbondo AKBP Sigit Dany Setiyono mengatakan, Gakumdu merupakan pusat pengaduan dan penanganan pelanggaran pemilu yang didalamya ada Panwaslu, Polres dan Kejaksaan, yang bersinergi sesuai tahapan tahapan pemilukada yang dijalani di Republik Indonesia.

"Semakin hari kita harapkan efektivitas kinerja dari Gakumdu semakin bisa ditunjukkan dengan kedewasaannya, baik dari sisi kemampuan anggota, mekanisme kerja dan transparansinya," katanya.

Sigit mengungkapkan bahwa selama ini dihadapkan dengan kekosongan-kekosongan peraturan perundang-undangan atau hukum yang menjadi kendala dalam pelaksanaan kegiatan Gakumdu. Namun saat ini sudah terfasilitasi sehingga dia meyakini kerja-kerja Gakumdu akan berjalan dengan baik.

Selain itu, pihaknya berharap ada pencegahan tindak pidana yang mungkin terjadi dalam pemilukada tersebut. Artinya, lanjutnya, kesiapan Gakumdu bukan mengharapkan adanya tindak pidana yang terjadi, akan tetapi semangat jiwanya menjadi efek pencegah terjadinya tindak pidana pemilu.

"Jika memang ada, maka kita sudah mampu berupaya penegakan hukum secara profesional dan kepastian hukum tentu saja, yang tidak merugikan dalam proses pemilukada," terang Sigit.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Nur Slamet mengatakan, Sentra Gakumdu merupakan pusat terkait temuan delik pemilu. Untuk itu, Gakumdu dengan pengalamannya semakin berkualitas.

"Saya juga berpesan mari jalankan pekerjaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur yang mulia ini secara jujur dan adil, serta secara transparan. Walaupun nanti ada panwas, polisi dan kejaksaan," ujarnya.

Ia berharap agar dalam penegakan hukum dilakukan penelitian secara cermat, benar dan unsur perunsur serta alat bukti yang ada terkait temuan-temuan pelanggaran pemilu. Sehingga kedepannya, Sentra Gakumdu semakin lama bisa dipercaya dan diharapkan oleh masyarakat dalam hal memberikan kepastian hukum.

"Saya harap jangan mengada-ngada dan barang bukti harus jelas. Marilah kita laksanakan secara obyektif dan transparan," tegas Kajari.

Dikonfirmasi terpisah, Bupati Situbondo Dadang Wigiarto mengatakan bahwa penegakan hukum pemilu butuh kepastian cepat dan diharap jangan ragu-ragu dalam mengambil tindakan. Namun koordinasi antar lintas tetap harus dilakukan agar penegakan hukum tidak berdampak pada masalah sosial setempat.

"Saya ingin penegakan hukum tidak terkesan menakutkan, tetapi bagaimana masyarakat memahami demokrasi pemilihan gubernur yang akan datang itu sesuatu yang menyenangkan dan rambu-rambunya telah dibuat secara konstitusi," pungkasnya.

Pantauan dilapangan, penandatangan nota kesepakatan bersama berlangsung di Ruang Baluran Pemkab Situbondo, dihadiri oleh Ketua Panwaslu Situbondo Murtapik S.Sos, Bupati Situbondo Dadang Wigarto, Kapolres AKBP Sigit Dany Setiyono, Kajari Nur Slamet, Sekdakab Syaifullah dan Dandim 0823 Ketkol INF Ashari. (mur/had/ian)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO