Penjual Kopi Nyambi Kurir Sabu Dicokok

Penjual Kopi Nyambi Kurir Sabu Dicokok Tersangka diinterogasi petugas.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satreskoba Polresta Sidoarjo berhasil membekuk Andy Yudha Madya Jalasena (27), warga Desa Bluru Kidul RT 02 RW 05, Kecamatan Sidoarjo. Ia ditangkap karena kepergok memiliki narkotika jenis sabu-sabu 0,92 gram.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo Kompol Sugeng Purwanto mengatakan penangkapan pemuda yang kesehariannya bekerja sebagai penjual kopi itu berdasarkan laporan masyarakat.

"Setelah kami intai, tersangka berhasil kami amankan di rumahnya beserta barang bukti sabu yang tersimpan dalam bungkus rokok," ucapnya, Kamis (4/1).

Ia mengungkapkan bahwa tersangka merupakan kurir sekaligus pemakai. Sebelumnya, pemuda lulusan Strata 1 jurusan Manajemen Akutansi tersebut menceritakan bahwa ia disuruh seseorang berinisial O untuk membeli sabu dan diberi uang Rp 400 ribu.

Usai diberi uang, tersangka langsung menghubungi seseorang berinisial S untuk memesan paket sabu seharga Rp 500 ribu. Kemudian, tersangka dan S bertemu di daerah Sidotopo Surabaya untuk memberikan uang.

"S menyuruh tersangka pulang kemudian barangnya akan diantar melalui ranjau," jlentrehnya.

Tak lama setelah tersangka pulang, ia dihubungi S bahwa barang tersebut sudah diletakkan di depan Perum Puri Surya Gedangan di bawah pohon Sono. Setelah barang haram terbagi 4 poket itu diambil, ia berikan kepada pemuda berinisial O sebanyak 2 poket dan sisanya dipakai sendiri.

"2 poket yang dibawa tersangka ini dibagi lagi menjadi 4 poket dan satu poket dikonsumsi bersama-sama. Sedangkan 3 poket lainnya disimpan di rumahnya," terangnya.

Atas pengungkapan kasus ini, petugas langsung melakukan pengembangan untuk mencari dua orang yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Masih kami kembangkan, doakan saja agar dua orang yang DPO segera berhasil kami amankan," pungkasnya.(cat/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO